Afwannst’s Weblog

Pelajar Kawanan Jambret

19 Februari 2009 · 1 Komentar

Lima Siswa Jadi Kawanan Jamret HP (F:Afwan Nasution)

Lima Siswa Jadi Kawanan Jamret HP (F:Afwan Nasution)

Lima Siswa Kawanan Jambret HP Diringkus Polsek Pandan

TAPTENG-Sebanyak 5 (lima) kawanan penjambret yang sering beraksi di Jalinsum Sibolga-Padangsidempuan, jalan Baru Tukka dan daerah lainnya di kecamatan Pandan, berhasil diringkus aparat kepolisian dari Polsek Pandan, di Desa Sigiring-giring kecamatan Tukka kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Selasa (17/2) kemarin siang sekira pukul 01.00WIb.

    Kelima kawanan jambret yang masih berstatus pelajar salah satu sekolah menengah atas (SMA) di daerah Kabupaten Tapteng itu, yakni Subrihaji Simanjuntak (19),  Yaprianan Telaumbanua (17), Guno Zega (18) ketiganya warga Desa Sigiring-giring kecamatan Tukka kabupaten Tapteng. Sementara, Taufik Ashari Pulungan (18) warga Dusun I Hutanabolon Tapteng dan Niko Eriata Hutauruk (18) warga Desa Sipange Tapteng.

    Dari kelima tersangka diperoleh barang bukti berupa 6 unit Hand Phone (HP) dari berbagai jenis mereka dan 4 (empat) unit sepedamotor yang digunakan mereka untuk menjambret HP korban mereka. Dimana keempat sepedamotor tersebut, sengaja di modif kawanan tersebut, dengan mempunyai daya kecepatan tinggi.

    Kapolres Tapteng AKBP Drs Reynhard SP Silitong SH melalui Kapolsek Pandan AKP Kamdani Sag yang dikonfirmasi METRO, di ruang kerjanya, Rabu (18/2) menjelaskan, penangkapan kelima kawanan jambret HP ini bermula dari informasi dan laporan masyarakat yang mengatakan kelimanya sering melakukan aksi jambret HP di sekitar kecamatan Pandan Tapteng.

    “Setelah informasi yang kami terima dikembangkan, personil kita berhasil meringkus empat orang dari lima kawanan tersebut, di Desa Sigiring-giring kecamatan Tukka kabupaten Tapteng, sementara satu orang diantaranya diserahkan oleh orang tuanya,” jelasnya.

    Dikatakan Kamdani, dalam melakukan aksinya, kawanan jambret HP ini biasanya beroperasi pada malam hari. Dan menurut pengakuan mereka, kelima kawanan jambret ini sudah melancarkan aksinya sampai 14 (empat belas belas) kali dengan memperoleh puluhan HP warga.

    “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, kelima kawanan jambret HP, dijerat pasal 365 Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan 9 (sembilan) tahun penjara,” tukasnya.

    Ditambahkan Kapolsek Pandan, karena kelima kawanan jambret HP masih berstatus pelajar kelas III (tiga) di salah satu SMA di kabupaten Tapteng, maka pihaknya akan memanggil pihak sekolah dan menyurati Dinas Pendidikan Tapteng sebagai pemberitahuan.

    Kelima kawanan jambret HP yang dijumpai METRO di Mapolsek Pandan mengakui, semua perbuatan mereka menjambret HP warga dan pengguna jalan yang sedang menaiki kendaraan roda dua. “Biasanya kami menjambret HP warga yang sedang memakai HP sambil mengendarai sepedamotor dan biasanya korban kami perempuan. Setiap melakukan aksi kami bisa mendapatkan HP sebanyak 4 (empat unit) dalam satu hari,” aku mereka.

    Dikatakan mereka, HP hasil curian mereka biasanya dipakai sendiri dan sebagian dijual kepada orang-orang yang dikenal. “Uang hasil penjualan HP tadi kami gunakan untuk bayar buku dan sebagian lagi untuk poya-poya,” kilah mereka.

→ 1 CommentKategori: berita Nasional

Pacar Gelar Ibu Perkosa Bocah

1 Februari 2009 · Tinggalkan sebuah Komentar

foto-tersangka-pemerkosaan-afwan

TAPTENG – Sungguh menyedihkan nasib anggrek (7) (bukan nama sebenarnya), masih bau kencur dan masih panjang lika liku hidup yang dirasakan, yakni pada usia yang masih cukup dini sudah kehilangan kehormatannya. Dan yang paling menyedihkan adalah, laki-laki bejat yang merusak masa depannya tersebut, tidak lain ayah angkat korban yang tinggal serumah dengan korban.

    Akibat perbuatannya, Buyung Gulo (20) warga Desa Kalangan Km 13 kecamatan Pandan kabupaten Tapteng sehari-harinya sebagai buruh kasar, terhitung Jumat (16/1) malam sekira pukul 20.00WIB, harus mendekam di sel Mapolsek Pandan. Bukan hanya itu, tersangka juga diputuskan oleh pacarnya (gandaknya) yang merupakan ibu kandung korban berinisial F.

    Menurut informasi yang dihimpun mengatakan, terungkapnya kejadian memalukan dan memilukan perasaan korban berawal dari salah seorang tetangga korban bernama Agus br Panggabean yang melihat korban mengerang kesakitan saat buang air kecil di halaman rumahnya.

    Melihat ada tanda-tanda mencurigakan, yang tampak pada leher dan pipi kanan korban kemerahan, Agus br Panggabean memanggil korban dan menanyakan, apa gerangan yang membuat korban mengerang kesakitan saat buang air dan dari mana asal bekas kemerahan yang ada di leher dan pipi kanan korban.

    Selanjutnya, korban menceritakan semua kejadian yang menimpanya Jumat dinihari (16/1) sekira pukul 01.00WIB, dimana pada saat itu orang tua kandungnya yakni ibu korban sedang tidak ada dirumah dan berada di Batang Toru kabupaten Tapsel. Selanjutnya, tetangga korban menunggu ibu korban pulang dan bersama-sama melaporkan kejadian tersebut, ke Mapolsek Pandan.

    Anggrek (bukan nama sebenarnya) kepada tetangga korban menceritakan bahwa, pada Jumat (16/1) dinihari sekira pukul 01.00WIB saat dirinya sedang tertidur pulas. Tiba-tiba Buyung Gulo yang sudah dianggap korban sebagai ayah angkatnya, meskipun hanya berstatus pacaran dengan ibunya, namun dangan teganya menindih tubuhnya yang masih kecil.

    Kapolres Tapteng AKBP Drs Reynhard SP Silitonga SH melalui Kapolsek Pandan AKP Kamdani SAg yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, dan menjelaskan bahwa akibat perbuatan bejat ayah angkatnya, kemaluan korban mengalami rusak baru.

    “Tersangka akan dijerat pasal 82 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sub pasal 290 KUHPidana dengan acanaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara. Dari memar merah di leher dan pipi kanan korban yang tampak, diduga saat melangsungkan aksinya korban terlebih dahulu melakukan kekerasan atau pemaksaan,” katanya.

    Buyung Gulo selaku tersangka yang dijumpai di Mapolsek Pandan mengakui perbuatannya dan mengatakan khilaf, sehingga tega memperkosa bocah 7 tahun tersebut, yang sudah tinggal bersama korban serta ibunya.

    “Ibunya korban adalah gandakku (pacar), dan selam ini kami tinggal bersama, tetapi pada malam itu ibu korban sedang pergi ke Batang Toru karena ada urusan. Dan saat kami berdua, tiba-tiba saja birahi saya datang, sehingga terjadi kejadian tersebut,” akunya.

Polsek Kolang Ciduk Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

    Sementara itu, di parat kepolisian sektor (Polsek) kolang juga pada hari yang sama, yakni Jumat (16/1) pagi sekira pukul 08.00WIB, berhasil mengamankan seorang pemuda bernama Robinhot Anderton Nainggolan (18) warga dusun Lobu Desa Harambir kecamatan Kolang Nauli kabupaten Tapteng.

    Dimana tersangka telah melakukan pemerkosaan terhadap tetangganya sendiri sebut saja namanya Melati, pada Minggu (21/12) lalu sekira pukul 11.00WIB, di kediaman tersangka. Namun, pebuatan bejat korban baru ketahuan Jumat (16/1) kemarin dan orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut.

    Kapolres Tapteng AKBP Drs Reynhard SP Silitonga SH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Kolang AKP Hasmarullah didampingi Kasat Intelkam AKP Adi Kesuma membenarkan adanya kejadian tersebut, dan mengatakan bahwa tersangka sudah diamankan di Mapolsek Kolang.

    “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sub pasal 290 KUHPidana dengan acanaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya. (afn)

             

→ Tinggalkan KomentarKategori: berita Nasional

Garap Anak Tiri 3 Tahun Masuk Bui

1 Februari 2009 · Tinggalkan sebuah Komentar

foto-tersangka-pemerkosa-anak-tiri-afwan-file-info4      

Nelayan Garap Anak Tiri Dari Umur 9 Tahun Hingga 3 Tahun

AFWAN-SIBOLGA   

    Kasus kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur tampaknya, tidak ada henti-hentinya terjadinya di kota Sibolga dan Kabupaten Tapteng. Dimana seorang ayah tiri berinisial SL (34) yang berpropesi sebagai Nelayan warga jalan Damai gang Nuri kelurahan Aek Habil kecamatan Sibolga Selatan kota Sibolga, tega menggarap anak tirinya hingga 3 tahun lamanya, yakni dari umur Melati (bukan nama sebenarnya) 9 tahun hingga berumur 12 tahun.

    Ironisnya, perbuatan bejat tersangka yang sudah mempunyai 3 (tiga) orang anak dari ibu kandung korban berinisial RH (30) yang sudah dinikahinya selama 8 (delapan) tahun terungkap pada Selasa (20/1) lalu. Dimana nenek korban atau ibu korban mendengar pertengkaran IL (7) (adik tiri korban) dengan korban yang mengatakan bahwa korban telah di cabuli ayahnya di dalam kamar saat ibunya tidak berada di rumah. Dan akhirnya korban berhasil diciduk aparat kepolisian dari Polresta Sibolga setelah tiba melaut di salah satu tangkahan di kota Sibolga, Kamis (29/1) subuh sekira pukul 04.00WIB.

    Menurut informasi yang dihimpun METRO dari pihak kepolisian mengatakan,  setelah pihak keluarga mengetahui persitiwa yang membuat malu keluarga mereka dari nenek korban. Selanjutnya, ibu korban berang dan melaporkan kejadian  tersebut, kepada aparat kepolisian Polresta Sibolga.

    Kepada Polisi R (30) selaku ibu korban mengatakan, bahwa anak sulung dari suaminya pertama itu sudah dinodai oleh suaminya sendiri SL (34) yang merupakan ayah tiri korban. Dasarnya melapor adalah percakapan antara korban dan adik tirinya yang didengar oleh neneknya yang mengatakan pernah melihat korban ditiduri oleh ayah tirinya.

    Dimana pada Selasa (20/1) lalu, korban yang belakangan sering tidur di rumah neneknya terlibat pertengkaran mulut dengan adik tirinya IL hasil perkawinan ayah tiri dengan ibu kandungnya, karena korban tidak rela kalah dalam suatu permainan dari adik tirinya. Tanpa sadar, IL selaku adik tiri korban berkata “Jahat kali kakak ini, masak sudah kalah tapi tidak mengaku, pantasan ayah pernah mencumbui perut dan mem… (sensor) kakak di dalam kamar saat ibu sedang ke pasar,” tutur Briptu Asmida KP kepada METRO seorang juruperiksa dan bagian unit pelayanan perempuan dan anak (UPPA) Polresta Sibolga menirukan ucapan adik tiri korban saat diminta keterangannya menjadi saksi.

    Dilanjutkannya, setelah korban ditanyai oleh ibu kandungnya sendiri akan kebenaran perkataan adik tiri korban tersebut, akhirnya korban mengakui dan menceritakan semua kronologis perbuatan bejat ayah tirinya yang masih melekat di ingatannya. Dengan lugunya korban menceritakan pengalaman pilu yang tidak pernah terbayangkannya kepada keluarga dan pihak kepolisian.

    Korban mengaku, bahwa dirinya sudah di garap orang tua tirinya tersebut, sejak berumur 9 tahun saat mereka masih tinggal di rumah neneknya di jalan Nuri gang Nuri kota Sibolga pada Oktober tahun 2005 lalu dan terakhir di lakukan pada Desember 2008 lalu, di rumah kontrakan mereka di jalan Damai gang Nuri kota Sibolga tanpa ingat tanggalnya.

    “Keseluruhan kelakuan bejat tersangka menggarap anak tirinya, menurut pengakuan korban di lakukan pada siang hari yakni pada pukul 14.00WIB saat ibu korban sedang ke pasar untuk belanja keperluan rumah tangga. Dan perlakuan itu dilakukan tersangka terhadap korban berkali-kali, setiap korban mau berangkat ke laut dan baru pulang dari laut,” jelas Asmida seorang Polwan di Polresta Sibolga yang turut serta menangani kasus tersebut.

    Yang menyedihkan, lanjutnya, perbuatan yang sudah berlangsung cukup lama itu, yakni selama 3 tahun lamanya tidak tercium dan tidak diketahui oleh ibu dan keluarga korban, karena menurut pengakuan korban usai ayah tirinya melampiaskan nafsu bejatnya selalu mengucapkan perkataan ancaman yang berbunyi “Jangan kau kasih tahu perbuatan ini kepada ibu dan nenekmu serta orang lain!. Kalau kau kasih tahu akan kubunuh ibu, nenek dan semua adik-adikmu”.

    Dikatakan, pada saat pihak Polresta Sibolga hendak melakukan penangkapan, ternyata tersangka sedang berlayar di laut sebagai awak kapal pukat cincin. Selanjutnya, aparat kepolisian melakukan pengintaian dan menunggu tersangka pulang dari berlayar di salah satu tangkahan di kota Sibolga, tempat biasa kapal pukat cincin yang ditumpangi tersangka sering berlabuh.

    Kapolresta Sibolga AKBP M Marbun BA yang dikonfirmasi METRO melalui Kasat Reskrim AKP Aswin Noor Nasution SH di ruang kerjanya, membenarkan adanya penangkapan tersangka yang telah tega menggarap anak tirinya selam 3 tahun lamanya.

    “Tersangka berhasil kita bekuk setelah 9 (sembilan) hari laporan ibu korban. Dimana kapal pukat cincin yang dinaikinya sebagai anggota kapal pada Kamis (29/1) subuh sekira pukul 04.00WIB berlabuh di salah tangkahan di kota Sibolga. Tanpa perlawanan berarti tersangka berhasil diamankan ke Mapolresta Sibolga,” katanya.

    Dikatakan, akibat perbuatan tersangka yang melakukan perbuatan yang tidak seharus dilakukannya, tersangka di jerat pasal 82 ayat (2) Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

    Sementara itu, SL selaku tersangka yang dijumpai METRO di Mapolresta Sibolga mengakui semua perbuatannya yang telah menggarap anak tirinya tersebut. Bahkan sangkin seringnya melancarkan aksi bejatnya selama 3 tahun lamanya, membuat tersangka tidak ingat lagi sudah berapa kali ia menggagahi korban yang sampai saat ini masih berstatus pelajar.

    “Memang semua perbuatan itu, saya lakukan selalu pada siang hari sekira pukul 14.00WB, saat ibunya sedang belanja ke pasar,” ucapnya sembari menghapus air mata buaya yang jatuh ke pipinya.

→ Tinggalkan KomentarKategori: berita Nasional

Durian Buah Raja Nan Penuh Nostalgia

1 Februari 2009 · Tinggalkan sebuah Komentar

Durian Buah Raja Nan Penuh Nostalgia

AFWAN-SIBOLGA

    Tanyalah perantau nun jauh di negri orang, apa yang kalian rindukan saat ini di kampung halaman?. Sebagian besar akan menjawab buah Durian. Amboi ada apakah gerangan, hingga buah besar berduri dan berbau tajam yang khas ini menjadi lamunan kaum perantau.

    Kalau kita bersandar pada harganya yang relatif mahal di rantau sana, agaknya bukan itu yang menjadi penyebab, karena saat ini sudah banyak buah durian murah Thailand menyerbu kota-kota besar baik itu di Jakarta, Bandung, ataupun Surabaya.

    Yang menjadi lamunan ternyata buah asli lokal yang baru jatuh dari pohon, bukan bauh lokal atau import yang matang dikarbit atau diperam jauh hari sebelumnya. Buah durian segar jatuh dari pohon itulah yang menjadi pemicu rindu pulang menikmati durian. Banyak Nostalgia tersimpan diacara menunggu buah jatuh atau manare durian ini d relung hati perantau baik yang jenaka ataupun yang nestapa.

    Musim durian adalah musim dimana anak-anak rantau membayangkan lamunan tentang kampung halaman, karena ada banyak bayangan masa lampau terkenang, ingat ibunda tersayang, ingat ayah handa, ingat orang yang dicintai dan mencintai, dan ingat dusanak di kampung nan jauh di mato.

    Orang pesisir Tapanuli Tengah (Tapteng) termasuk kreatif dalam mengolah buah durian ini, banyak masakan khas berbahan durian yang tidak ada ditemukan di daerah lain. Buah durian bukan hanya sekedar dimakan begitu saja, tetapi juga diolah dan menghasilkan makanan yang sangat enak bahkan dihidangkan pada acara-acara tertentu saja.

    Nasi tue misalnya adalah masakan para raja dahulunya, hanya disuguhkan pada acara-acara tertentu saja menyambut tamu agung, menurunkan ampulei (pengantin laki-laki) dai rumah orang tuanya menuju ruamah anak daro (mempelai wanita). Kenduri yang kebetulan masa durian diadakan pasti kurang mantap kalau nasi tue tidak dihidangkan.

    Nasi tuei adalah penganan yang terbuat dari ketan diberi kuah santan bercampur durian, dia diolah sedemikian rupa hingga memancarkan aroma wangi yang membuat selera orang yang menciumnya.

    Itulah sebabnya mengapa perantau menerawangi ingatannya bila mencium aroma nasi tuei ini dirantau sana, karena mungkin ingat saat dulu menikmati nasi tuei ini saat masih pengantin atau baru saja berhasil khatam mengaji.

    Selain nasi tuei durian juga diolah menjadi masakan khas pesisir yang unik lainnya, yakni gulai jorok (pemabaca jangan bayangkan kata jorok sama dengan jorok betawi yang artinya kotor). Gulai jorok adalah gulai udang dicampur daging buah durian yang telah dipisahkan dari bijinya. Rasa gulai ini manis-manis pedas dengan rasa durian yang dominan, sebagai penyeimbang rasa biasanya diberi sedikit belimbing wuluh dan ditambahkan petai mengurai aroma durian yang keras. Disuguhkan bersama nasi hangat dan goreng ikan asin kering gulamo sungguh membuat kita lupa sudah berapa kali menambah.

    Itak-itak makanan lain berbahan durian adalah salah satu jenis kue yang wajib dihidangkan saat manuju bulan (acara syukuran saat wanita mengandung pertama kali yang kandungannya sudah berusia tujuh bulanan). Kue ini berbahan dasar tepung beras, buah durian dan bare (biji padi yang disangrai diatas kuali panas, sehingga terkelupas kulitnya, karena mengembang seperti kapas), disuguhkan seperti telur, karena pembuatannya dengan cara dikepal-kepal.

    Selain masakan diatas, buah durian juga sering dipadukan dengan penganan lainnya, seperti ketupat ketan, lemang, nasi lemak, atau ketan hangat yang disuguhkan pagi hari sebagai sarapan. Para anggota keluarga di rumah masing-masing kampung pesisir biasanya berkumpul semua menikmati makanan ini. Jadi wajarlah titik air mata kerinduan membuncah-buncah dipelupuk mata anak rantau, karena terbayang bagaimana ibunda tersayang menyuguhkan masakan ini dan protes adik-adik yang merasa bagiannya kurang banyak bersahut-sahutan.

    Karena durian sudah begitu mengakar dan jadi buah yang mewarnai budaya penduduk pesisisr, di Sorkam acara manare menunggu durian jatuh adalah saat yang paling ditunggu-tunggu, walaupun letak pohon durian jauh di hutan, mereka tidak ada merasa takut mendatanginya bahkan malam hari yang seram sekalipun banyak anak-anak remaja berbekal senter mendatangi pohon tersebut.

    Pulang manare, walaupun semalaman bergadang wajah mereka tidak kelihatan kuyu, mereka girang karena banyak membawa pulang buah berduri ini dengan cara memikul pakai galah berdua-dua.

    Banyak cerita lucu seputar acara manare ini, seperti kena gorbas (suara durian jatuh yang dibuat secara iseng oleh orang lain), biasanya memukul semak-semak pakai kayu lalu menghentakkan kakinya ke tanah sehingga mirip durian jatuh dari pohon. Ada dua macam efek gorbas ini, salah satunya kecewa tidak menemukan buah jatuh yang dicari atau saat ditinggal mencari buah bohongan itu, begitu berbalik pulang durian yang sudah dapat terkumpul hilang raib dicuri situkang gorbas.

    Hampir semua jenis durian diberi nama dan nama tersebut, mewakili bentuk dan isinya, seperti sijantung, Tapak Gajah, Telur Ayam, Periuk dan lainnya. Hanya dengan menyebut nama durian tersebut, langsung diketahui tebal tipis daging buahnya.

    Di Sorkam durian diberika kelas-kelas tingkat kematangannya, dari mulai masih sangat muda sampai nyaris matang yang biasa disebut mancimun. Dimana mancimun adalah kesta terendah dimana daging buahnya masih bening dan berair, rasanya dingin persis mentimun.

    Selain itu, juga ada Tangkual (mengkal) setingkat diatas mancimun, dimana daging buahnya mulai mengeras terasa gurih, tetapi belum begitu manis saat dimakan. Bijinya kalau dikuyah berlendir manis agak sepat, dan maaf kata kalau kita buang angin sehabis makan tangkual baunya minta ampun.

    Juga ada Mandaging ayam yang daging buahnya mulai manis dan serat buahnya kalau dilepas persis seperti daging ayam. Selepas Mandaging Ayam disebut, Mancimpor (mungkin maksudnya rasanya mulai bercampur), diman daging buahnya mulai harum dan sedikit lunak. Sebenarnya pada rasa Mancimpor inilah rasa durian yang paling nikmat disantap mentah-mentah tanpa ada campuran lainnya, misalnya ketan.

    Sehabis masa Mancimpor barulah durian sempurna masaknya dan bebas diperjual belikan tanpa perlu diperiksa kematangannya lagi, karena telah harum mewangi. Selamat menikmati durian yang saat ini sedang musim.

 

Sumber: Safriwal Marbun pengamat dan pecinta Durian

→ Tinggalkan KomentarKategori: Catatan Kaki

Jamsostek Ingatkan Kontraktor

1 Februari 2009 · Tinggalkan sebuah Komentar

Jamsostek Sibolga Imbau Kontraktor Daftarkan Pekerjanya

AFWAN-SIBOLGA

    PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) cabang Sibolga mengimbau seluruh rekanan pelaksana jasa konstruksi di Kota Sibolga maupun Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) untuk segera mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta program Jamsostek.

    “Seluruh kontraktor induk maupun sub kontraktor yang mengerjakan proyek jasa konstruksi maupun pekerjaan borongan lainnya, wajib mempertanggungkan semua pekerjanya ke dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sekurang – kurangnya satu minggu sebelum memulai pekerjaan, baik itu tenaga kerja yang bersifat borongan, harian lepas maupun tenaga kerja musiman,” ungkap kepala PT Jamsostek cabang Sibolga, Tagor Sihombing didampingi kepala pemasaran Aang Shoepomo, Kamis (15/1) di ruang kerjanya.

    Kendati telah diatur berdasarkan keputusan Gubernur Sumut nomor 560/1046.K/tahun 2004 tentang, pelaksanaan program jamsostek bagi tenaga kerja harian lepas, borongan perjanjian kerja waktu tertentu pada sektor jasa konstruksi dan tenaga informal di Sumut.

    Namun, hingga saat ini, masih banyak pula rekanan yang belum mendaftarkan pekerjanya di PT Jamsostek, dan kalaupun ada masih sangat minim dari yang diharapkan, katanya.

    Menurutnya, hal itu diakibatkan kurangnya pemahaman dan kesadaran dikalangan rekanan, padahal rekanan pelaksana jasa konstruksi tidak akan rugi bila mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta program jamsostek, bahkan rekanan akan diuntungkan apabila menjalin kemitraan dengan PT Jamsostek yang berani membayarkan semua klaim peserta atas terjadinya hal yang tidak diinginkan akibat kecelakaan kerja.

    Soalnya, lanjut Tagor, risiko kecelakaan kerja tersebut dapat terjadi kapan saja, di mana saja, dan terhadap siapa saja, oleh sebab itu, bila rekanan mendaftarkan pekerjanya di Jamsostek, maka seluruh pembiayaan akan ditanggung oleh PT Jamsostek mulai dari biaya transportasi, perobatan, rehabilitasi medis, santunan cacat hingga santunan kematian.

    “Kalau dihitung, total klaim yang dibayarkan untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK) akibat kecelakaan kerja, nilainya mencapai lebih dari Rp 16 juta, sementara berdasarkan informasi yang kita terima di lapangan, jika terjadi kecelakaan kerja, pihak rekanan kontraktor hanya mampu memberikan biaya perobatan sekadarnya dan jumlahnya hanya berkisar ratusan ribu rupiah saja,” beber Tagor diamini Aang.

    Rinciannya, lanjut Tagor, besar kecilnya santunan JKK yang akan dibayarkan tergantung besaran upah yang disetorkan, jika dasar upahnya sebesar Rp 1 juta, maka total santunan JKK yang dibayarkan mencapai Rp 48 juta, atau 60% x 80 bulan upah. Sementara untuk jaminan kematian, total klaim yang dibayarkan sebesar Rp 16,800,000 terdiri dari santunan kematian Rp 10 juta, uang kubur Rp 2 juta dan santunan berkala Rp 200.000/bulan selama 2 tahun.

    “Syarat yang kita berikan bagi rekanan juga cukup mudah, hanya mengisi formulir pendaftaran dilampiri surat perintah kerja (SPK) atau surat perjanjian pemborongan (SPP), atau bisa menghubungi kami secara langsung di kantor Jamsostek di jalan R Suprapto Sibolga,” tambah Aang menimpali.

    Pada kesempatan tersebut, Tagor Sihombing mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan menyurati sejumlah instansi penyedia jasa di antaranya, dinas Pekerjaan Umum (PU) di dua daerah untuk menyosialisasikan keharusan bagi setiap rekanan jasa konstruksi terhadap keikutsertaannya di program jamsostek.

 

→ Tinggalkan KomentarKategori: Berita Sibolga

Seputar Dugaan Korupsi Mantan Kabag Humas Tapteng

1 Februari 2009 · Tinggalkan sebuah Komentar

Seputar Dugaan Korupsi oknum Drs JM Mantan Kabag Humas Tapteng
Tim Kejari Sibolga : Menunggu Audit BPK
AFWAN-TAPTENG

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sibolga H Chairuddin Sipahutar, SH melalui Ketua Tim Kejari Sibolga Futin Helena Laoly, SH menyatakan, kasus dugaan korupsi oknum Drs. JM mantan Kabag Humas Pemkab Tapteng sampai saat ini masih tahaban penyidikan (DIK) oknum Drs. JM masih diperiksa, dan kejaksaan masih menunggu audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), baru dilakukan ekspos.

    “Kasus itu sudah di tingkat penyidikan (DIK) dan oknum Drs. JM masih di proses setelah pemeriksaannya lengkap masih menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilanjutkan dengan ekspos, kita akan memeriksa oknum Drs. JM secepat mungkin,” Ujar Futin Helena Laoly, SH, Kamis (29/1) di ruang kerjanya.

    Menurut Futin Helena Laoly, SH yang menjabat sebagai Kasi Perdatun Kejari Sibolga ini, dari lima item anggaran dana yang ada di Pos Humas Sekretariat Pemkab Tapteng sebesar Rp. 505.000.000, tersebut, antara lain, Diklat Pers sebesar Rp120.000.000, Temu Pers Rp130.000.000, operational perpustakaan keliling Rp155.000.000, Pemberitaan Humas dengan RRI dan BMG Rp25.000.000, serta majalah Pemkab Tapteng Rp75.000.000, dengan total sebesar Rp.505. Juta, dan indikasi kerugian Negaranya ditaksir sebesar Rp. 200.000.000, Jelasnya.

    Lebih lanjut diterangkan Futin, setelah tahaban pemeriksaan, Kejaksaan Negeri Sibolga masih akan menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan sesudahnya kasus tersebut baru di ekspos.

    Seperti yang pernah disebutkan Futin Helena Laoly, SH, Rabu (10/12) tahun lalu, Tim kejari Sibolga sedikit agak lambat pada proses pemeriksaan oknum Drs. JM pasalnya tersangka terlalu banyak membuat alasan pada saat akan diperiksa.

    Penjelasan Ketua Tim Futin Helena Laoly, SH, rabu (10/12) lalu semenjak kasus tersebut ditanganinya sudah duakali pemeriksaan dilakukan terhadap oknum Drs. JM pemeriksaan pertama tanggal 23 September 2008 dan pemeriksaan kedua tanggal 26 Nopember 2008.

    Hasil pemeriksaan kedua dari 26 pertanyaan diajukan menyangkut dugaan penggelapan dana Diklat  wartawan, perpustakaan keliling, penerangan film Tapanuli growth, serta majalah Pemkab Tapteng dan proposal wartawan. Dimana pada pemeriksaan pertama sebanyak 12 pertanyaan dan kedua 13 pertanyaan. Untuk dapat mengangkat kasus ini ke proses selanjutnya, kita perlu melakukan pemeriksaan dua kali lagi, dan hal itu  sudah cukup,” ujarnya.

    Sekedar mengingatkan, sesuai laporan LSM dugaan korupsi oknum Drs. JM sebesar Rp. 1,8 Miliar yang ada di Pos Humas tahun anggaran 2005.

 

→ Tinggalkan KomentarKategori: Berita Tapteng

Lanjutan Sidang Kedua Mantan Kabag Humas Pemko Sibolga Digelar

19 Desember 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

18-12-08-foto-daud-sinaga-menghadiri-sidang

Lanjutan Sidang Kedua Mantan Kabag Humas Pemko Sibolga Digelar

Dua Saksi Pengadu Mengaku Tidak Pernah Melihat Ipal Terdakwa

AFWAN-SIBOLGA

    Pengadilan Negeri (PN) Sibolga kembali menggelar sidang kedua dengan agenda mendengar keterangan saksi–saksi, terkait  dugaan pengguanaan Ijasah Sarjana gelar SSos oleh terdakwa ES mantan Kabag Humasy Pemko Sibolga untuk keperluan diklatpim ketiga di Bukit Tinggi Sumatera Barat (Sumbar).

    Pada sidang kedua tersebut, dipimpin Ketua PN Sibolga sebagai Ketua Majelis Hakim, Mahyuti dan anggota D Alexander, Lifiana Tanjung, panitera pengganti Sawaluddin Lubis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martopo kuasa dan dihadiri terdakwa ES didampinggi kuasa hukum terdakwa Jusniar Endah Siahaan, di Lantai I PN Sibolga, Kamis (18/12).

    Pantauan METRO, dalam sidang kedua tersebut, dua orang pengadu masing – masing Binsar Ritonga dan Daud Sinaga saat menyampaikan keterangannya tidak sama pada segmen pertanyaan tahun pendidikan terdakwa, di mana  saksi Binsar Ritonga mengaku kepada Majelis Hakim bahwa terdakwa mengikuti Diklatpim pada tahun 2005, sedangkan saki Daud Sinaga menyatakan pada bulan Mei tahun 2006, sehingga saksi kedua Daud Sinaga mempersalahkan keterangan saksi pertama Binsar Ritonga dengan kalimat dia (Binsar – red) silap pak Hakim.

    Ketua Majelis Hakim Mahyuti saat meminta penjelasan keterangan dari saksi Binsar Ritonga tentang apa yang diketahui dan dimengerti dengan gelar SSos yang dimiliki terdakwa ES dan apakah pernah melihat ijazah akademik tersebut.

    Menurut Binsar Ritonga, bahwa dia tidak pernah melihatnya dan saat mereka berangkat ke tempat Pusdiklat di Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Pihak Pusdiklat hanya menunjukkan foto copi sertifikat Diklatpim atas nama terdakwa ES kepada saksi, itu pun dikeluarkan dari printer computer dengan nama ES tanpa menggunakan gelar SSos sama sekali.

    ”Pak Hakim, saya tidak pernah melihat ijasah akademik SSos terdakwa ES, tetapi yang saya lihat hanya gelar SSos didalam Sertifikat Diklatpim,”aku Binsar Ritonga.

    Senada dengan itu, saksi kedua Daud Sinaga, saat ditanya Majelis Hakim secara bergantian, apakah saksi pernah melihat ijasah akademik terdakwa. Pengakuan Daud Sinaga, bahwa dirinya hanya membaca dan melihatnya di pemberitaan media (Koran-red) yang terkadang memakai gelar sarjana, didepan dan dibelakang nama terdakwa, seperti gelar SSos dan Drs.

    “Saya tidak pernah melihat ijazah gelar SSos terdakwa. Hanya saja saya pernah melihat ada gelar itu dimedia,” ungkap Daud Sinaga yang berbelit–belit saat menjawab pertanyaan hakim.

    Ironisnya, saksi kedua Daud Sinaga, membantah keterangan yang tertuang dalam BAP polisi yang pernah disampikannya saat membuat pengaduan ke Polresta Sibolga, sehingga pengunjung yang hadir dalam sidang tersebut tertawa terbahak–bahak mendengar penjelasan Daud Sinaga. Bahkan Daud Sinaga mengungkapkan PNS yang masuk menjadi pegawai Negeri dengan ijasah tamatan SMEA, berakhir hanya dengan pangkat IIIb.

    Sementara, saksi dari Pemko Sibolga, Parlindungan Asharman Panggabean selaku mantan Kakan Kepegawaian dan Tarmizi Kasi Diklat Kepegawaian Pemko Sibolga menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa terdakwa ES mantan Kabag Humas yang diberangkatkan ke Bukit Tinggi untuk Diklatpim sudah sesuai dengan surat keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) nomor 1 tahun 2004, pasal 24 ayat (3) yang menyebutkan bahwa penilaian terhadap latar belakang pendidikan dapat diperhitungkan dengan konfersi Diklat lain yang relevan diikuti peserta.

    Sementara terdakwa ES sudah pernah mengikuti Diklat Sepada tahun 1990, Diklat Adumla tahun 2000, sehingga secara berjenjang maka terdakwa ES berhak mengikuti Diklatpim di Bukit Tingi.

    ”Nah dengan dasar tersebut, terdakwa ES dapat mengikuti Diklatpim dengan menggunakan ijazah Sekolah Menengah Ekonomi Atas (SMEA), bukan menggunakan gelar akademik SSos. Sehingga saya nilai terdakwa tidak memiliki kesalahan sesuai dengan SK LAN tersebut,” katanya.

Terdakwa ES Keberatan

    Ketika majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi keterangan dari saksi-saksi yang memberikan penjelasan, terdakwa ES menyampaikan keberatan atas penyataan saksi kedua Daud Sinaga yang mengatakan Terdakwa miliki Ipal dan merugikan Negara.

    ”Pak Hakim, saya keberatan dengan penjelasan saksi kedua yang menyebut saya miliki Ipal dan merugikan Negara. Sebab mulai saya masuk menjadi PNS tidak pernah menggunakan ijazah gelar SSos untuk jabatan dan pangkat terakhir saya miliki sesuai dengan penggunaan Ijazah SMEA,” ungkapnya.

→ Tinggalkan KomentarKategori: Berita Sibolga

PMI Tapteng Kampanyekan Avian Influenza di Kolang

19 Desember 2008 · 1 Komentar

Tim relawan PMI Cab Tapteng Kampanyekan bahaya Avian Influenza di Kec Kolang

Tim relawan PMI Cab Tapteng Kampanyekan bahaya Avian Influenza di Kec Kolang

PMI Tapteng Kampanyekan Avian Influenza di Kolang

AFWAN-TAPTENG

    Agar masyarakat mendapatkan informasi tentang bahaya dan cara penanggulangan penyakit Avian Influenza (Flu burung) dengan benar. Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali melaksanakan kegiatan kampanye Avian Influenza yang dilaksanakan di kecamatan Kolang, mulai 02 sampai 19 Desember 2008.

    Demikian dikatakan Dr Sri Indra Susilo selaku ketua Tim Satgas kampanye Avian Influenza (flu burung) didampingi wakilnya Tommi Z Sinaga kepada METRO di Pandan, Kamis (18/12).

    Dijelaskannya, kampanye Avian Influenza (Flu burung) di kecamatan kolang merupakan program PMI Caerah Sumatera Utara yang bekerjasama dengan Red Cross dan kabupaten Tapteng. Dimana kegiatan Avian Influenza (Flu burung) dilaksanakan kecamatan Kolang yang berjarak 36 Km dari ibu kota kecamatan dengan waktu tempuh 1,5 jam.

    “Namun, pelaksanaan kampanye Avian Influenza tidak terlepas dari kerja keras para pasilitator yang sudah terlatih, guna mendapatkan audensi masyarakat yang terdiri dari pedagang telur, pedagang unggas, konsumen di Pasar, ibu rumah tangga, anak sekolah dan peternakan,” katanya.

    Wilayah kecamatan Kolang yang didatangi tim satgas dalam mengkampanyekan bahaya dan penanggulangan Avian Influenza terdiri dari Desa Untemungkur I sampai IV, Desa Satahi Nauli, Kelurahan PO Hurlang, Desa Kolang Nauli, Desa Hurlang Muara Nauli, Sipakpahi Aek Lobu, Desa Hudopa Nauli, Desa Makarti Nauli, Desa Rawa Makmur, Pasar Tradisional Kolang, SMA N 1 Kolang, SMP N 1 Kolang, SDN 156305 dan SDN 155682.

    “Sebenarnya tujuan utama program Avian Influenza untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat khususnya peternak dan pedagang unggas serta kelompok resiko tinggi lainnya, yang dilaksanakan 28 fasilitator dan 4 satgas AI PMI Tapteng. Selain itu, kegiatan kampanye juga untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam pencegahan penularan penyakit Avian Influenza,” jelasnya.

    Disebutkannya, dana yang digunakan dalam kampanye Avian Influenza sebesar Rp14.705.000, yang meliputi kegiatan pemutaran film tanggap flu burung, talk show tanggap flu burung di radio Swara Jupti Indah serta kegiatan kampanye relawan PMI Tapteng dalam mensosialisakan bahaya dan penanggulangan Avian Influenza dan audensi kepada komunitas, kegiatan sekolah, pasar tradisional.

    “Selain talk show tanggap flu burung yang disiarkan melalui radio Swara Indah sebanyak dua kali, pada Senin (22/12) mendatang sekira pukul 20.00WIB, akan dilaksanakan pemutaran film tanggap flu burung di pasar tradisional PO Hurlang kecamatan Kolang. Dan kami harapkan kepada masyarakat Kolang agar dapat menerima dengan relawan PMI Tapteng yang melaksanakan kampanye tanggap flu burung, karena tugas kami dari PMI demi menjaga kesehatan masyarakat dan mewaspadai akan bahaya Avian Influenaza (flu burung),” harapnya.

    Adapun, sedikit paparan tentang kampanye Avian Influenza adalah menganjurkan kepada masyarakat supaya berperilaku hidup bersih dan sehat dengan mencuci tangan dengan sabun antiseftif sehabis beraktifitas dengan unggas. Memelihara unggas dan membersihkan kandang unggas dari kotoran, dan bila ada ayam yang mati skala besar maupun kecil agar jangn menyentuh langsung unggas tetapi segera melaporkan kepada aparat kelurahan untuk dilaporkan kepada Dinas terkait serta tidak memakan telur unggas yang mentah.

→ 1 CommentKategori: Berita Tapteng

Ibu Rumah Tangga Tewas Gantung Diri di Desa Maninggir

19 Desember 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Jenazah ibu rumah tangga yang gantung diri saat disemayamkan di rumahnya

Jenazah ibu rumah tangga yang gantung diri saat disemayamkan di rumahnya

Ibu Rumah Tangga Tewas Gantung Diri di Desa Maninggir

AFWAN-TAPTENG

    Seorang ibu rumah tangga bernama Ramintauli br Hutagalung (68) warga Desa Simaninggir kecamatan Sitahuis kabupaten Tapteng, ditemukan anaknya dan warga tewas gantung diri di sebuah pohon ketapang di kebun milik mereka di kecamatan Sitahuis kabupaten Tapteng, Selasa (16/12) pagi kemarin, sekira pukul 07.00WIB.

    Ditempat ditemukannya korban gantung diri dan tubuh korban tidak ada ditemukan adanya bekas kekerasan. Selain itu, pihak keluarga tidak mengetahui penyebab yang membuat korban tega menghabisi nyawanya sendiri dengan cara gantung diri. Sementara itu, pihak kepolisian juga tidak mengetahuis persis penyebab korban gantung diri karena keluarga korban yang terlalu tertutup.

    Menurut informasi yang dihimpun METRO mengatakan, sebelum korban ditemukan tewas gantung diri di sebuah pohon ketapang yang terdapat di lokasi kebun mereka. Tepatnya satu hari sebelum korban ditemukan tergantung di sebuha pohon ketapang, korban melarikan diri dari rumah dan keesokannya ditemukan anak korban dan warga sudah tewas dengan posisi tergantung di pohon ketapang.

    Awalnya, Senin (15/12) kemarin, sekira pukul 14.00WIB, karena ada suatu permasalahan di keluarga korban, korban minggat dari rumah mereka. Sampai larut malam korban yang mempunyai anak delapan tidak kunjung pulang ke rumah. Akhirnya keluarga korban melakukan pencarian terhadap korba bersama warga di sekitar rumah korban.

    Meskipun telah dilakukan pencarian korban sampai tiba waktu pagi, namun korban tidak kunjung ditemukan oleh pihak keluarga dan warga sekitar rumahnya yang melakukan pencarian. Tetapi di pagi Selasa (16/12), pihak keluarga yang melakukan pencarian terhadap korban akhirnya menemukan korban tewas tergantung di sebuah pohon dengan menggunakan kain panjang.

    Selanjutnya, korban diturunkan dan dibawa ke kediaman keluarga korban, lalu pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut, ke pihak aparat Desa dan selanjutnya aparat Desa melaporkan ke pihak kepolisian Polres Tapetng di Pos kecamatan Sitahuis dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut, kepada Polsek Pandan.

    Kapolres Tapteng AKBP Drs Reynhard SP Silitonga SH yang dikonfirmasi METRO melalui Kapolsek Pandan AKP Kamdani SAg di ruang kerjanya, Rabu (17/12), membenarkan adanya gantung diri yang terjadi di Desa Simaninggir yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga yang memiliki delapan orang anak.

    “Setelah mendapat laporan dari Pos Polisi di kecamatan Sitahuis, kita langsung turun ke lokasi kediaman korban dan selanjutnya dilakukan oleh TKP. Dari korban ditemukan sebuah kain panjang yang digunakan untuk menjerat lehernya sendiri yang digantungkan ke pohon ketapang dan sebilah parang,” katanya.

    Dikatakannya, pada saat pihaknya meminta izin kepada keluarga korban untuk dapat dilakukan otopsi terhadap korban, keluarga korban sepakat tidak akan menuntut siapapun dalam peristiwa tersebut, asal orang tua mereka jang diotopsi. Dan pernyataan tidak setuju dilakukan otopsi terhadap jenazah korban, dibubuhkan dalam surat pernyataan yang ditulis bermaterai 6000.

    “Karena tidak ada ditemukan tanda kekerasan ditempat korban ditemukan tewas tergantung dan ditubuh korban, maka hasil pemeriksaan sementara korban tewas murni karena bunuh diri dengan cara gantung diri di sebuah pohon ketapang,” jelasnya.

    Sementara itu, keluarga korban yang coba dikonfirmasi sejumlah wartawan di kediaman mereka, tidak bersedia memberikan penyataan mereka mengenai penyebab si korban gantung diri. Sehingga sampai saat ini penyebab korban tega menghabisi nyawa sendiri dengan gantung tidak diketahui.

→ Tinggalkan KomentarKategori: Berita Tapteng

Seputar Taggul Jebol Evakuasi Dihentikan

19 Desember 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Kaki korban tanggul jebol yang dapat dievakuasi dari reruntuhan

Kaki korban tanggul jebol yang dapat dievakuasi dari reruntuhan

Proses Evakuasi Dihentikan

Jenazah Korban Dimakamkan Dilokasi Reruntuhan Tanggul

AFWAN-TAPTENG

    Memasuki hari keempat, upaya evakuasi jenazah korban dari reruntuhan tembok tanggul irigasi Aek Anggoli di lorong I Desa Anggoli Kecamatan Sibabangun Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang menghimpit korban Jumat (12/12) lalu, belum membuah hasil.

    Dimana jenazah Kirman Nasution (52) yang sudah ditemukan tewas masih berada dibawah reruntuhan tersebut, belum dapat di keluarkan untuk dapat dikebumikan, namun kaki korban berhasil di evakuasi. Setelah dilakukan musyawarah dan hasil rembuk dengan keluarga korban, akhirnya korban dimakamkan dilokasi kejadian.        

    Penghentian upaya evakuasi dihentikan sebagai jalan terakhir dilakukan, setelah tim gabungan TNI/Polri dan Pemkab Tapteng yang sudah bekerja maksimal selama empat hari belum dapat mengevakuasi jenazah korban. Karena, batas waktu sudah habis ditambah pengangkatan jenazah korban dari bawah reruntuhan sudah tidak memungkinkan lagi karena beban bangunan yang menimpa korban terlalu berat. 

    Menurut amatan METRO di lokasi tempat terhimpitnya korban, Senin (15/12), tim evakuasi terus berupaya dan mencoba untuk mengangkat jenazah korban dari bawah reruntuhan. Dan tim evakuasi hanya berhasil mengangkat sepotong kaki kanan korban yang selama ini diikat tali sebagai tanda bahwa korban berada di lokasi tersebut.  

    Penghentian upaya evakuasi dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Bupati Tapteng Tuani Lumbantobing, Dandim 0211/TT Letkol (Kav) Albiner Sitompul bersama unsur  Muspida lainnya, setelah berembuk dengan pihak keluarga korban yang diwakili adik korban Muhyasser Nasution, anak sulung korban Sofyan Nasution dan tokoh masyarakat/adapt di Desa Anggoli kecamatan Sibabangun kabupaten Tapteng.

    Pada dikesempatan itu, pihak keluarga korban meminta kepada pemerintah agar dapat memindahkan saluran air Aek Anggoli, sehingga air tidak lagi mengalir melalui tempat dimakamkannya korban.

    Menyahuti permintaan pihak keluarga korban tersebut, Bupati Tapteng Drs Tuani Lumbantobing MSi mengatakan, akan mengupayakan pemindahan seperti yang diinginkan tersebut, jika tanggul diperbaiki nantinya.

    Setelah mendapat persetujuan, kaki kanan korban yang terputus kemudian dikafankan. Setelah itu, disholatkan dan selanjutnya dikebumikan satu lokasi dengan tubuh korban yang tidak dapat dievakuasi, karena terhimpit reruntuhan tanggul Aek Anggoli yan jebol.

    Pantuan METRO di lokasi upaya evakuasi jenazah korban, sholat pemakaman jenazah korban Kirman Nasution, sendiri langsung dilaksanakan dilokasi kejadian dipimpin oleh Dandim 0211/TT Letkol (Kav) Albiner Sitompul.

    Dimana, sebenarnya tim gabungan telah menyempitkan dan mengeringkan beberapa titik di lokasi terkuburnya jenazah korban Kirman Nasution. Tetapi, karena beban bangunan yang menimpa jenazah korban sangat berat, sehingga korban tidak berhasil dievakuasi.

    Sekedar mengingatkan, tanggul irigasi Aek Anggoli, di lorong I Desa Anggoli, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), roboh, Jumat (12/12) lalu sekira pukul 10.30 WIB. Dalam peristiwa itu, seorang warga yang sedang menjala ikan,  Kirman Nasution (52) tewas di timpa reruntuhan tembok tanggul.

    Informasi yang dihimpun METRO di lokasi kejadian, Sabtu (13/12) mengatakan, saat itu korban bersama kedua rekannya berada di lokasi tanggul mencari ikan. Korban yang berada di bawah tembok tanggul tidak menyadari, kalau tanggul yang dibangun tahun 2002 oleh satuan kerja pengairan dan irigasi Sumatera Utara (Satker PISU) Dinas Pengairan dan Irigasi Sumut itu, sudah tidak kokoh. Tembok bangunan sepertinya, tidak menyatu dengan bangunan utama tanggul (pintu irigasi), demikian dengan lantai dasar bangunan.

→ Tinggalkan KomentarKategori: berita Nasional