Afwannst’s Weblog

Masukan dari Agustus 2008

ICW Kritisi Kinerja Kejari Sibolga Yang Pasif Menindaklanjuti Kasus Korupsi

8 Agustus 2008 · 1 Komentar

ICW Kritisi Kinerja Kejari Sibolga Yang Pasif Menindaklanjuti Kasus Korupsi

SIBOLGA-METRO

Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesian Coruption Watch (LSM ICW) akan melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu)  dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan lambannya kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga menyikapi informasi yang disampaikan masyarakat dan kalangan LSM melalui pemberitaan mengungkap berbagai kasus di Sibolga dan Tapteng.

            Demikian dikatakan, Ketua LSM ICW Sibolga dan Tapteng Dohar Franklin didampingi wakil ketua A Nasution ST, dan Sekretarisnya Janner Silitonga di Sibolga Jumat (8/8), atas lamban dan kepasifan Kejari Sibolga, menindaklanjuti berbagai kasus korupsi yang berkembang di Sibolga dan Tapteng, terutama proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di RSU Ferdinan Lumbantobing bernilai Rp1,9 Miliar Tahun Anggaran 2006 yang terindikasi korupsi dan belum dapat dipergunakan hingga sekarang.

            Dikatakan Dohar, seharusnya Kejari Sibolga tanggap dan respon atas semua laporan yang diungkap masyarakat atau LSM sekalipun laporan itu tidak akurat agar masyarakat dapat menilai bahwa kejaksaan Sibolga benar–benar bekerja dan tidak bersifat menunggu bola, dalam artian baru turun jika ada laporan pengaduan resmi dan akurat.

 “Kita bisa contoh kinerja kepolisian, sekalipun informasi yang disampaikan masyarakat belum terbukti keakuratannya, namun mereka langsung pro aktif terjun kelapangan untuk mencek kebenaranya,”ujar Dohar yang mengaku tidak habis pikir dengan kinerja Kejari Sibolga, meskipun media massa sudah berulangkali memberitakan proyek IPAL di RSU Ferdinan Lumbantobing yang diduga terindikasi korupsi, namun Kejari Sibolga masih vakum.

Terhadap proyek IPAL ini, Ketua LSM ICW Sibolga dan Tapteng menyatakan, Kejari Sibolga seharusnya sudah dapat terjun kelapangan memeriksa proyek IPAL tersebut, meski belum ada laporan resmi dari masyarakat, LSM atau lembaga, sebab masa pekerjaan proyek itu sendiri sudah berakhir, namun tak kunjung dapat difungsikan.

“Dalam peraturan, jika sebuah proyek tidak dapat dimanfaatkan, maka rekanan dapat dikenakan sanksi baik sanksi administarif atau sanksi hukum sebab telah malakukan penyimpangan terhadap uang rakyat,”tukasnya.

Wakil ketua dan Sekretaris ICW Sibolga dan Tapteng A Nasution ST dan Janner Silitonga, sependapat dengan pernyataan yang disampaikan Ketua ICW Dohar Franklin Sianipar. Mereka berdua juga tidak habis pikir dengan kepasifan Kejari Sibolga dalam menyikapi persoalan yang berkembang di wilayah Sibolga dan Tapteng.

“Kejari Sibolga benar–benar tidak bekerja maksimal. Buktinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi 46 kasus penyimpangan di Kota Sibolga dan 43 kasus di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng),” ungkapnya.

Dia memberikan tenggat waktu kepada Kejari Sibolga untuk dapat meneruskan kasus – kasus tersebut terlebih khusus dugaan penyimpangan pada proyek IPAL RSU Ferdinan Lumbantobing TA 2006 berbiaya Rp1,9 Miliar.

“Untuk proyek IPA ini, kami dari LSM ICW Sibolga dan Tapteng memberi tenggat waktu 1 minggu kepada Kejari Sibolga untuk terjun kelapangan meneruskan informasi yang disampaikan masyarakat,”tandasnya.

Sekedar informasi, Proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Rumah Sakit Umum (RSU) Ferdinand Lumbantobing Sibolga yang dikerjakan PT Mega Mulia Mas pada tahun anggaran 2006 lalu sumber dana APBD kota Sibolga sebesar Rp1.927.021.000, hingga saat ini tidak berfungsi. Pada hal, sebelumnya direncanakan proyek yang menelan uang hampir dua Miliar tersebut, akan mampu menyediakan air bersih untuk persiapan di instansi rumah sakit. Namun kenyataannya, Ipal tersebut tidak berfungsi seperti mana yang diharapkan.

Sebelumnya, Ketua LSM Gerakan Aliansi Rakyat Daerah (GARDA) Sibolga-Tapteng, Tamsir Tanjung menyebutkan, proyek IPAL RSU FL Tobing kota Sibolga diduga telah di Mark–up dan ada indikasi korupsi. (Afwan Nasution)

 

Kategori: Berita Sibolga

Ipal RSU FL Tobing Sibolga Tidak Berfungsi

8 Agustus 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Ipal RSU FL Tobing Sibolga Tidak Berfungsi

Diduga Dana Pengerjaan Proyek IPAL Dimark-Up

SIBOLGA-METRO

Proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Rumah sakit Umum (RSU) DR Ferdinan Lumbantobing kota Sibolga yang dikerjakan PT MM pada tahun anggaran 2006 lalu, bersumber dari dana APBD kota Sibolga sebesar Rp1.927.021.000, hingga saat ini tidak berfungsi. Sebelumnya direncanakan proyek yang menelan uang rakyat hampir dua miliar rupiah tersebut, akan mampu menyediakan air bersih untuk persiapan di instansi rumah sakit itu sendiri.

Menurut informasi yang dihimpun METRO, Sabtu (26/7) dari Endang Silitonga selaku mandor pekerjaan dari Sub Kontraktor Nikki asal Bandung, Jawa Barat. Didalam kesepakatan keduanya (Endang–Nikki) pada pengerjaan proyek yang berbiaya sebesar Rp1.927.021.000, upah kerja (upah Tukang) sampai proyek tersebut selesai dikerjakan hanya Rp73 Juta dan itu sudah termasuk pekerjaan pemasangan pipa dan seksi tank 6 unit untuk RSU FL Tobing tersebut.

“Jadi kalau disebut nilai pekerjaan proyek IPAL tersebut menelan dana sebesar Rp1.927.021.000, hal itu saya tidak tahu dan yang jelasnya upah tukangnya hanya sebesar Rp73 Juta dan sudah termasuk pemasangan pipa dan 6 unit seksi tank,” ujarnya.

Dikatakannya, proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai sped kerja, ukuran bangunannya 520 centimeter x 1720 centimeter dengan kedalaman bervariasi dari ukuran 3 meter s/d 3,5 meter. “Bahan–bahan mesin yang ada didalam bangunan bawah tanah tersebut mesin pengolah air limbah 2 unit dan mesin penyedot sebanyak 1 unit, selain besi dan semen juga memakai batu bata untuk membangun IPAL diluas lokasi 7 x 6 meter terebut,” jelasnya.

         

LSM Tumpas Tuding Proyek IPAL Mark-Up

Menurut keterangan dari Ketua LSM Tumpas Sumut Zulkarnaen Parinduri mengatakan, hasil investigasi mereka dilapangan, proyek IPAL RSU FL Tobing kota Sibolga itu, selain tidak berfungsi juga proyek tersebut berindikasi Korupsi. Pasalnya, fisik proyek hanya berukuran 7 x 6 meter ditambah peralatan yang ada, dengan dana sebesar Rp1.927.021.000, pada anggaran pengerjaan proyek tersebut diduga Mark-Up, itulah indikasi Korupsinya,” jelasnya.

Untuk pekerjaan proyek yang bernilai miliar rupiah itu, saat ini dia selaku Ketua Tumpas Sumut masih mengumpulkan bahan pendukung dugaan penyimpangan tersebut, dan juga foto-foto kelengkapan berkas untukditindak lanjuti kepada pihak hukum. “Dalam waktu dekat ini proyek IPAL tersebut akan diserahkan kepada Kejari Sibolga dan Polresta Sibolga,” tegasnya.

Pejabat Pembuat Komitmen (P2K) Dinas KPLH kota Sibolga Marwan Pasaribu yang dikonfirmasi mengenai proyek IPAL yang hingga saat ini belum berfungsi dan proyek tersebut diduga Mark-Up mengatakan proyek IPAL RSU FL Tobing masi dilakukan pemeriksaan peralatan didalam yang belum berfungsi disebabkan Panel Listrik corslet dan sedang diperbaiki, dan dalam waktu dekat ini akan difungsikan.

“Selama ini Instalasi Pengolahan Air Limbah itu tidak berfungsi, pihak RSU FL. Tobing Sibolga yang sudah ditraining belum juga ada yang mampu untuk mengoperasikannya,” kilahnya.

Disinggung dana proyek yang diduga Mark-Up? Menurutnya proyek tersebut dikerjakan sesuai Sped kerja atau kontrak. “Namun demikian, silahkan ditanya kepada pihak KPLH kota Sibolga karena berkas seluruh proyek sudah saya serahkan disana kepada staf KPLH, saya ini sekarang sudah Staf PU kota Sibolga,” ujarnya. (Afwan Nasution)

 

Keterangan:

PT MM: PT Mega Mulia Mas

Kategori: Berita Sibolga

Seputar Malu Ibu Selingkuh Siswi SMU Bunuh Diri

8 Agustus 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Seputar Malu Ibu Selingkuh Siswi SMU Bunuh Diri

TAPTENG-METRO

Kasus bunuh diri yang dilakukan oleh seorang siswi kelas dua SMA Negeri I Pinangsori yang bernama Lia Melinda br Manik (14), mendapat komentar dan masukan dari kalangan prakitis hukum dan praktisi perlindungan anak dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Sibolga yang menangani tentang perlindungan anak diantaranya Sanggam M Tambunan SH dan Dame Sitompul SH.

Dimana sebalumnya Kapolres Tapteng AKBP Drs Reynhard SP Silitonga SH melalui Kapolsek Pinang Sori AKP Ahmad Fauzi yang dikonfirmasi METRO melalui telepon selularnya mengenai pasal yang dikenakan terhadap selingkuhan ibu korban yang sampai saat ini masih diamankan di Mapolsek Piang Sori, mengatakan selingkuhan ibu korban sedang di proses.

“Tersangak selingkuhan ibu korban yang bunuh diri kita kenakan pasal 284 KUHPidana tentang perzinahan dengan ancaman hukuman 9 bulan, karena mereka (ibu korban dan tersangka) sama-sama sudah dewasa. Dengan delik pengaduan oleh suami selingkuhan tersangak (ibu korban),” ujarnya.

Namun, menurut Ahmad Fauzi pengaduan tersebut, bisa saja di tarik kembali oleh suami selingkuhan tersangka. “Kematian korban dengan tersangka selingkuhan ibu korban tidak dapat dikaitkan, mengingat sampai saat ini ibu korban tidak tampak entah kemana, dan permasalaha ini sudah kita bicarakan dengan keluarga korban,” katanya.

Kedua praktisi tersebut, meminta pihak kepolisian jangan hanya menjerat HH,30 selaku tersangka selingkuhan R br M (ibu korban) yang menyebabkan korban bunuh diri, dengan pasal 284 tentang perzinahan. Tetapi pihak kepolisian juga dapat memasukkan delik aduan Ayah korban Zainuddin Manik, sehingga dapat menjerat Ibu korban dengan Undang–Undang (UU) Perlindungan Anak.

Sanggam M Tambunan SH yang dikonfirmasi METRO di Pengadilan Negeri Sibolga mengatakan, jika benar kematian korban terkait dengan perselingkuhan ibunya , maka kejadian tersebut telah membuat korban merasa tertekan secara pisikologi dan akibat tekanan tersebut, korban mengambil jalan pintas.

“Saya berharap penyidik dapat mengembangkan perkara ini dengan mengaitkannya ke Undang-undang Republik Indonesia perlindungan anak nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Secara khusus di dalam pasal 5 secara tegas dinyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik, fisikis, seksual atau penelantaran rumah tangga,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, dalam kasus bunuh diri tersebut, jelas ibu korban telah melakukan kekerasan fisikis (kejiwaan) dan penelantaran rumah tangga yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri dan hilangnya kemampuan rasa kepercayaan diri yang menyebabkan penderitaan fisikis berat pada korban.

“Memang tidak ada pasal di dalam Undang-undang tersebut, yang secara tegas memberikan sanksi pidana, tetapi seharusnya kejadian seperti ini kedepannya dapat di akomodir dalam undang-undang tersebut,” tukasnya.

Sementara itu, Dame Sitompul SH dari BAPAS Sibolga praktisi perlindunga anak menganggap orang tua korban tidak tanggap dalam menyikapi permasalahan anaknya, sehingga membuat korban mengambil jalan pintas untuk menghabisi nyawanya sendiri.

“Secara fisikis (kejiwaan) si anak (korban) telah malu terhadap teman-teman sekolanya ataupun teman di lingkungan rumahnya, akibat ulah orang tuanya yang selingkuh dengan orang lain yang menurutnya sangat memalukan,  sehingga korban mengambil jalan pintas dan mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri,” ujarnya.

Menurut Dame, orang tua laki-laki (ayah) korban tidak tanggap dalam hal perkembangan berfikir si anaknya, sehingga korban mengambil jalan pintas. “Seharusnya setiap orang tua harus tanggap terhadap anak yang sedang berkembang cara berfikirnya, sehingga kejadian seperti ini kedepannya tidak akan terjadi lagi,” harapnya.

Sekedar mengingatkan, Tidak tahan atau merasa malu melihat ibunya selingkuh dengan pria idaman lain (PIL), seorang siswi Kelas 2 SMA Negeri I Pinangsori bernama Lia Melinda br Manik (17), terpaksa mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri yakni dengan minum racun tanaman (herbisida) merek Rhodiamine.

Akan tetapi, akibat meminum korban baru meninggal dunia, satu hari kemudian tepatnya Senin malam (4/8) sekitar pukul 21.00 WIB, setelah menjalani perawatan intensif di Puskemas Pinangsori dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan.

Peristiwa duka ini, terjadi di Lorong I Gunung Marijo Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Minggu pagi (3/8) sekitar pukul 08.00 WIB. Pihak kepolisian dari Polsek Pinangsori, pasca meninggalnya korban langsung bergerak cepat terjun ke lokasi, untuk mengamankan HH (30) yang berprofesi sebagai pedagang Tuak dari amukan massa yang sudah sempat emosi, yang merupakan teman selingkuhan ibu korban setelah mendapat laporan pengaduan dari Ayah korban Zainuddin Manik. (Afwan Nasution)

 

             

Kategori: Berita Tapteng

Gara–Gara Ibu Selingkuh Siswi Kelas 2 SMA Bunuh Diri

8 Agustus 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Gara–Gara Ibu Selingkuh Siswi

Kelas 2 SMA Bunuh Diri

TAPTENG-METRO

  Tidak tahan atau merasa malu melihat ibunya selingkuh dengan pria idaman lain (PIL), seorang siswi Kelas 2 SMA Negeri I Pinangsori bernama Lia Melinda br Manik (17), terpaksa mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri yakni dengan minum racun tanaman (herbisida) merek Rhodiamine.

  Akan tetapi, akibat meminum korban baru meninggal dunia, satu hari kemudian tepatnya Senin malam (4/8) sekitar pukul 21.00 WIB, setelah menjalani perawatan intensif di Puskemas Pinangsori dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan.

  Peristiwa duka ini, terjadi di Lorong I Gunung Marijo Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Minggu pagi (3/8) sekitar pukul 08.00 WIB. Pihak kepolisian dari Polsek Pinangsori, pasca meninggalnya korban langsung bergerak cepat terjun ke lokasi, untuk mengamankan HH (30) yang berprofesi sebagai pedagang Tuak dari amukan massa yang sudah sempat emosi, yang merupakan teman selingkuhan ibu korban setelah mendapat laporan pengaduan dari Ayah korban Zainuddin Manik.

  Dalam perkara ini, polisi tidak berani melakukan penahanan terhadap HH (30), meskipun sudah diamankan di Mapolsek. Namun, karena delik aduan adalah perselingkuhan dan bukan pidana, sehingga HH (30) hanya diancam pasal 284 KHUP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara.

  Ironisnya, suasana di rumah duka saat korban disemanyamkan terlihat cukup ramai didatangi handai taulan termasuk para guru dan teman–teman sekolah korban di SMA N I Pinangsori yang datang untuk menyampaikan sepatah dua buah kata sebagai pertanda turut berduka cita. Ayah dan saudaranya korban terlihat tidak kuasa melihat korban yang terbujur kaku. Namun sedihnya, Ibu korban pasca kejadian itu pergi menghilang dengan 2 adiknya. 

  Informasi yang dihimpun METRO Selasa (8/5) tempat kejadian, peristiwa naas ini terkuak ketika Namboru korban (Adik Ayah korban) Ria Duma br Manik yang tinggal disebelah rumah  mereka mendatangi korban yang saat itu sedang bekerja memotong–motong makanan hewan peliharaan di rumah itu. Bou korban saat itu terkejut melihat kondisi korban yang  terlihat lemah dan pusing–pusing.

  Belum sempat bou korban bertanya apa penyebabnya, korban langsung bercerita bahwa baru saja meminum racun dan akan mati karena tidak sanggup (malu) melihat tingkah laku ibunya.

  Terkejut mendengar penuturan korban, bou korban langsung memanggil suaminya S Manalu dan bergegas membawa korban bersama dengan jiran ke Puskesmas Pinangsori untuk mendapatkan pertolongan pertama. Namun, dua jam kemudian, korban  di rujuk ke RSUD Pandan, tetapi karena ajal sudah menanti, esok harinya tepat Senin malam (4/8) sekitar pukul 21.00 WIB, korban menghembuskan nafas terakhirnya.

  Di tempat terpisah, Kepala Lorong I, Gunung Marijo, Kec Pinangsori, Tapteng, Sarles Sitompul didampingi Kepala Urusan Desa Sahat Gultom, ketika dikonfirmasi mengenai kejadian yang berada dilingkungannya mengaku kurang mengetahui persis sebab musabab meninggalnya korban.

  Sepengetahuannya dan warga desa tersebut mengatakan, korban kemungkinan mengakhiri hidup, karena tidak tahan atau merasa malu melihat perselingkuhan Ibunya R br M (40) dengan HH (30) yang merupakan teman dekat ayahnya selama ini. Jalinan asmara kedua insan yang sudah berkeluarga itu sendiri sudah mendalam dan berlangsung cukup lama sejak ayah korban sering kerja luar kota.

   “Dari sinilah muncul peristiwa ini. Bahkan, saudara (abang) korban sendiri pernah memergoki ibunya saat bersama–sama dengan teman selingkuhannya tersebut, di dalam kamar. Demikian juga dengan korban yang juga sering melihat Ibunya bersama dengan pria idamannya tersebut,” tuturnya.

  Dia mengakui, selama dirinya menjadi Keplor, juga sering melihat keduanya (Ibu korban dan HH) bersama, baik saat pergi ke sawah atau menderes karet ke gunung. Namun, tindakan itu tidak terlalu dipersoalkan, berhubung kedekatan HH dengan ayah korban yang sudah seperti satu keluarga. Apalagi, warga desa tidak mau gegabah, karena belum adanya laporan dari keluarga korban tentang kedekatan hubungan ibu korban dengan HH.

  “Maka itu, kita tidak pernah mengambil tindakan baik itu menasehati ataupun cara–cara lainnya,” ujar Sitompul yang diamini Sahat Gultom.

  Sementara itu, Ayah korban Zainuddin Manik ketika dimintai keterangannya belum sanggup untuk menceritakan penyebab kematian korban. “Janganlah sekarang ya, karena saya lagi berduka dan pikiran saya sekarang belum stabil,” katanya dengan nada sedih.

  Di tempat terpisah, Kapolres Tapteng Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)  Reynhard SP Silitonga melalui Kapolsek Pinangsori Ajun Komisari Polisi (AKP) Ahmad Fauzi yang dikonfirmasi METRO melalui telepon selularnya membenarkan, adanya kasus bunuh diri tersebut, dengan cara minum racun tanaman merek Rhodiamine sebanyak setengah botol.

  “Pria yang diduga selingkuhan ibu korban berinisial HH (30), sudah kita amankan untuk menghindari peristiwa main hakim dari masyarakat,” katanya.

  Dikatakan, sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian sementara ini, kematian korban murni akibat pengaruh racun tanaman yang diteguk korban. “Tetapi, untuk pengembangan lebih jauh, kita masih menunggu hasil outopsi dari pihak Rumah Sakit,” katanya.

 

Korban Dikenala Temannya Sosok Pendiam               

  Salah seorang teman sebangku korban sejak duduk di bangku kelas I hingga menginjak bangku kelas 2 SMU, Fitri br Marbun menuturkan, korban merupakan anak yang baik dan pendiam. Sehingga, semasa pertemanan mereka tersebut, korban nyaris tidak pernah bercerita baik itu masalah pribadi atau masalah keluarga. 

  “Sabtu (2/8) lalu, kami berdua dengan beberapa orang teman masih bersenda gurau dan tertawa bersama di kelas. Seolah–olah tidak ada masalah atau pertanda apa–apa,” katanya sambil menyeka air mata yang jatuh dipipinya. (Afwan Nasution)

Kategori: Berita Tapteng

Kebobrokan Disperindagkop Tapteng Terungkap

8 Agustus 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Kebobrokan Disperindagkop Tapteng Terungkap

Tahap Proses Pendaftaran, RAB Pembangunan Pasar Barus Sudah Ditangan Rekanan

TAPTENG -METRO

Kebobrokan Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) terungkap. Pasalnya, Rencana Anggaran Biaya (RAB) Engineering Estimate (EE) proyek pembangunan pasar Barus untuk Blok A sudah berada ditangan salah satu rekanan kontraktor, pada hal proses tender masih dalam tahap pendaftaran.

Demikian dikatakan Ketua LSM Garda Sibolga-Tapteng, Syamsuir Tanjung kepada METRO, Selasa (5/8) dikantornya Jalan Jati No 83 Kota Sibolga.

Dijelaskan, bahwa RAB dan EE pekerjaan pembangunan Pasar Barus itu yang berada dilokasi Jalan H Zainul Arifin Kecamatan Barus Kabupaten Tapteng tersebut, berbiaya Rp2.450.000.000 dengan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun anggaran 2008 untuk Pemkab Tapteng.

Dalam RAB EE itu disebutkan, untuk pekerjaan pendahuluan dibayarkan sebesar Rp73.650.580.50, untuk pekerjaan galian tanah/timbunan sebesar Rp23.865.024.00, pekerjaan beton bertulang sebesar Rp945.989.196,91, perkerjaan pasangan bata/pelesteran sebesar Rp132.173.068.50, pekerjaan lantai/keramik sebesar Rp189.733.706.20, pekerjaan plapond sebesar Rp54.256.572.00, pekerjaan pengecetan sebesar Rp35.002.870.80, pekerjaan rangka atap sebesar Rp427.723.350.00, pekerjaan pintu aluminium sebesar Rp236.855.970.00, pekerjaan sanitasi/fixturik sebesar Rp46.513.189.04, pekerjaan instalasi listrik sebesar Rp59.425.000.00 dan pekerjaan lain–lain sebesar Rp2.084.000.00 dengan jumlah sebesar Rp2.227.272.727,95 dan PPN 10 Persen Rp222.727.272,80, sehingga jumlah total dana Rp2.450.000.000,75 yang dibulatkan menjadi Rp2.450.000.000.00.

“Pada perkas RAB itu disebutkan diperiksa oleh Ir Hermansyah Siregar MT selaku Direktur, dihitung oleh Ir Heri Widodo dan disetujui Kepala Dinas PU Kabupaten Tapteng Ir Marangkup Lumbantobing serta diketahui Kadis Disperindakop Tapteng Drs Purba Siahaan dan disyahkan oleh Sekretaris Dirjen PDN, Departemen Perdagangan RI Eddy Suseno,” beber Syamsuir.

Menurutnya, perbuatan oknum-oknum di Disperindagkop Tapteng tersebut, secara nyata telah melanggar Keputusan Presiden RI Nomor 80 tahun 20003, tentang tatacara pelelangan barang/jasa pemerintah, karena mereka sengaja memberikan RAB terhadap salah satu rekanan yang dianggap peliharaan oknum “Penguasa” Tapteng itu.

”Artinya, rekanan dengan penyedia jasa diduga ada main mata untuk proyek berskala miliar rupiah itu, walapun sudah dilaksanakan proses lelang di kantor Disperindagkop, tetapi itu hanya formalitas belaka. Sebab  pemenangnya sudah ada dikantongi oknum Ketua Panitia dan anggotanya,” ungkap Syamsuir Tanjung.

Sementara itu, Kadis Perindagkop Tapteng, Drs Purba Siahaan yang dikonfirmasi METRO melalui telepon selularnya menjelaskan, bahwa sampai saat ini pihaknya tidak mengetahui siapa dalang yang mengedarkan RAB EE itu, tetapi yang memegang data itu hanya ada beberapa orang saja PNS di Pemkab Tapteng yang nama ada dan tandatangannya di berkas tersebut.

“Kita tidak mengetahui siapa dalang yang menyebarkan RAB EE itu, dan kita masih mencari orangnya, karena dokumen tersebut sifatnya rahasia dan tidak boleh beredar untuk siapapun,” ujar Purba Siahaan. (Afwan Nasution)

Kategori: Berita Tapteng

Seputar Abang Tikam Leher Adik Hingga Tewas

8 Agustus 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Seputar Abang Tikam Leher Adik Hingga Tewas

Keluarga: Korban Ada Penyakit Dan Sering Mengamuk

TAPTENG-METRO

            Yenima br Zalukhu (16) korban penusukan oleh abang kandung sendiri dinilai keluarga dan tetangga sebagai seorang pendiam, namun pada saat-saat tertentu mau mendadak pemarah dan memukuli adik-adiknya dan tidak terkecuali kedua orang tuanya yang sudah cukup tua.

            Sadarlima br Zalukhu (14) selaku adik korban dan juga lawannya saat bertengkar dan berbuntut kematian tersebut, kepada METRO saat dijumpai di kediamannya menuturkan kejadian sebenarnya yang terjadi.

            “Awalnya sebelum kejadian, pada Selasa (29/7) siang sekira pukul 12.00WIB, kak yeni (korban) pulang dari salah satu warung dekat rumah yang sedang makan buah salak, sesampainya di rumah kak yeni (korban) Pingsan. Melihat dia pingsan saya memeluknya, dan menidurkannya di ruang tamu rumah,” tuturnya.

            Lebih lanjut dikatakannya, “Hanya beberap menit kak Yeni siuman dan saya berusaha menolongnya untuk duduk, namun dia berkata ‘jangan tolong aku, awas kau ada dua orang yang datang ke rumah kita’, saat saya menoleh kea rah pintu rumah yang ada di belakangku, ternyata tidak ada orang yang datang. Lalu kak Yeni menyuruh saya mengambilkan air minum, dan saat saya mau mengambil air minum, tiba-tiba kak yeni datang dari belakang dan memukul saya berkali-kali dengan hanger (gantungan baju),” jelasnya.

            Dikatakannya, mendengar ada keributan dan suara pukulan terhadap dirinya, abangnya bernama FNZ kebetulan ada di rumah tepatnya di dalam kamar, yang jarang pulang ke rumah, karena bekerja sebagai nelayan, keluar dari dalam kamar dan mencoba melerai korban yang memukulinya.

            “Saat abang coba melerai, kak Yeni malah memukulnya hingga hanger yang digunakan patah, lalu abang (tersangka) memukul dan menunjang kak yeni (korban). Sehingga terjadi pertengkaran dan Yeni mengambil sapu lalu, kembali memukul FNZ. Karena Geram dan dongkol, FNZ mengambil pisau panjang dan berkata kepada Yeni ‘kau sudah kulerai jangan memukul Sadarlima, malah memukulku, ku potong nanti lehermu’,” ujarnya Sadarlima menirukan perkataan abangnya saat terjadi pertengkaran dengan korban.

            Dikatakannya, sesaat setelah abangnya mengancam, tiba-tiba saja Yenima (korban) mendorongkan tubuhnya ke arah pisau yang sedang dipegang oleh abangnya, sehingga lehernya korban tertusuk pisau yang dipegang abangnya. Setelah tertusuk korban sempat lari keluar, dan terjatuh di depan rumah. Selanjutnya tersangka minta tolong kepada warga untuk dipinjamkan sepedamotor membawa adiknya yang tertusuk pisau ke RSUD Pandan, dibantu Sadarlima.

            “Saat di rumah, kak Yeni masih hidup, mungkin saat diperjalanan dia sudah tidak ada, karena sesampainya di rumah sakit kami menyerahkannya kepada perawat dan langsung pulang untuk mengambil uang perobatannya,” katanya.

            Dijelaskannya, tingkah laku korban yang sering marah-marah tanpa alasan sudah khususnya pada siang hari, sudah berlangsung selama dua tahun belakangan ini, namun mereka tidak mengetahui penyebabnya. Dan tersangka yang juga merupakan abang korban, tidak mengetahui penyakit korban yang sering marah dan memukuli mereka dan juga kedua orang tuanya.

Orang tua korban sangat terpukul

            Dadi Zato Zalukhu (60) selaku ayah korban dan tersangka kepada METRO mengaku sangat terpukul dengan kejadian tersebut, dan tidak menyangka kejadian yang tak terduga tersebut, membuatnya kehilangan dua anaknya.

            “Saya mengalami kehilangan dua orang anak, dimana yang satunya anak saya yang perempuan Yenima tewas tertusuk pisau oleh abangnya tanpa sengaja. Dan anak saya FNZ yang tidak sengaja menusuk leher adiknya terpaksa menginap dipenjara, jadi saya merasa serba salah,” ujar Dadi Zato Zalukhu yang diaminkan istrinya Yasiria Hia (40).

            Secara batin dia berharap, anaknya yang tidak sengaja menusuk leher adiknya sendiri dengan sebilah pisau, untuk segera dibebaskan dari semua hukuman dan kembali berkumpul bersama mereka keluarganya.

Tindak tanduk korban selama satu minggu belakangan sebagai pertanda

Dadi Zato Zalukhu didampingi istrinya dan Sadarlima mengatakan, satu minggu sebelum kejadian penusukan leher korban oleh abangnya sendiri, tindak tanduk atau tingkah laku korban sangat berbeda dari hari-hari biasanya.

“Satu minggu sebelum kejadian ini kadang-kadang korban sering berbicara ngelantur dan berbicara diluar kesadarannya, dan hal yang sering dibicarakannya, dia selalu berbicara dan meminta ‘apabila aku nanti mati atau nikah, tolong aku di pakaiani dengan baju tidur baru saya ini,” ujar ayah korban menirukan perkataan korban sebelum tewas tertusuk pisau.

Namun, saat korban berbicara seperti itu, orang tua korban tidak pernah tepikir, kejadian ini akan terjadi dan tidak menyangka kematian korban yang mereka kenal dulunya pendiam dan ceriah sebelum mengidap penyakit seperti orang stres, akan berakhir ditangan abang kanungnya sendiri, karena unsure ketidak sengajaan.

 

 

                        

Korban dan tersangka dikenal sebagai tetangga sebagai sosok yang pendiam

            Sementara itu, Herdi Gea (35) salah seorang tetangga korbn yang tinggal berjarak dua rumah dari rumah korban kepada METRO mengatakan, korban dan abangnya selaku tersangka pelaku penusukan leher adiknya hingga tewas merupakan seorang gadis dan pemuda yang baik dan tidak pernah menimbulkan kerusuhan di daerah tersebut.

            “Yenima (korban) seorang gadi yang sangat pendian dan jarang keluar rumah, dan kadang berkumpul bersama tetangga yang tinggal disini. Dan FNZ juga saya kenal seorang yang pendiam dan setahu saya tidak pernah membuat keributan di kampung ini meskipun dia jarang pulang ke rumah, dan setahu saya dia sangat saying dengan adik-adiknya,” ujarnya.

Sekedar mengingatkan, karena kesal Yenima br Zalukhu (16), yang tidak mau dilerai saat bertengkar dengan adiknya Sadarlima br Zalukhu (14), Faigi Naso Zalukhu kilaf mata mengambil sebilah pisau dan menusuk leher adik kandungnya Yenima br Zalukhu sebanyak dua kali hingga tewas, Selasa (29/7) sekira pukul 13.30WIB, di Dusun Lima Desa Hajoran kecamatan Pandan.

            Informasi yang dihimpun METRO, terungkapnya kasus pembunuhan tersebut, berawal dari pengaduan seorang perawat RSUD Pandan ke Mapolsek Pandan yang mengatakan ada seorang mayat perempuan yang diantar oleh seorang perempuan dan laki-laki.

            Mendengar informasi tersebut, pihak Polsek Pandan mencek mayat tersebut, dan saat dicari yang mengantar mayat namun sudah hilang. Selanjutnya pihak kepolisian melakukan pencarian, setengah dilakukan pencarian, akhirnya pelaku yang masih merupakan abang kandung korban bersama adiknya di temukan saat hendak menuju kediamannya.

            Kapolres Tapteng AKBP Drs Reynhard Saut Poltak Silitonga SH, melalui Kapolsek Pandan AKP Kamdani SAg, saat dikonfirmasi METRO di Mapolsek Pandan membenarkan adanya penusukan leher seorang gadis yang dilakukan oleh abang kandung sendiri.

            “Kronologisnya berawal dari pengaduan seorang perawat RSUD Pandan, dan setelah kita cek ternyata pengantar mayat menurut informasi yakni seorang perempuan dan laki-laki sudah lari. Selanjutnya kita melakukan pengejaran dan berselang setengah jam diantarkannya mayat ke RSUD Pandan, akhirnya sekira pukul 14.00WIB, pelaku berhasil kita temukan bersama adiknya yang ikut mengantar ke RSUD Panda, di rumah mereka di Dusun lima Desa Hajoran kecamatan Pandan dan selanjutnya kita boyong ke Mapolsek Pandan,” jelasnya.

            Dijelaskannya, penusukan leher korban berawal dari korban menyuruh adiknya mengambil air minum, kerana tidak mau korban langsung memukul adiknya sehingga terjadi pertengkaran. Dan pada saat itu, pelaku sedang tidur di dalam kamar, karena mendengar rebut pelaku bangun dan mencoba melerai pertengkaran tersebut, namun korban masih tetap memukul adiknya bahkan memukul pelaku.

            “Karena tidak mau dilerai, sehingga membuat pelaku geram dan dongkol, selanjutnya mengambil parang. Saat memegang parang, korban masih tetap memukul pelaku, lalu pelaku menusuk leher korban sebanyak dua kali hingga tewas,” ujarnya.

            Masih dikatakan Kamdani, akibat perbuatan pelaku yang menghilangkan nyawa adiknya sendiri dengan cara menusuk lehernya sebanyak dua kali. Pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Afwan Nasution)

             

Kategori: Berita Tapteng

Abang Tusuk Leher Adik Kandung Hingga Tewas

8 Agustus 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Abang Tusuk Leher Adik Kandung Hingga Tewas

TAPTENG-METRO

            Karena kesal Yenima br Jalukhu (16), yang tidak mau dilerai saat bertengkar dengan adiknya Sadarlima br Jalukhu (14), Faigi Naso Jalukhu kilaf mata mengambil sebilah pisau dan menusuk leher adik kandungnya Yenima br Jalukhu sebanyak dua kali hingga tewas, Selasa (29/7) sekira pukul 13.30WIB, di Dusun Lima Desa Hajoran kecamatan Pandan.

            Informasi yang dihimpun METRO, terungkapnya kasus pembunuhan tersebut, berawal dari pengaduan seorang perawat RSUD Pandan ke Mapolsek Pandan yang mengatakan ada seorang mayat perempuan yang diantar oleh seorang perempuan dan laki-laki.

            Mendengar informasi tersebut, pihak Polsek Pandan mencek mayat tersebut, dan saat dicari yang mengantar mayat namun sudah hilang. Selanjutnya pihak kepolisian melakukan pencarian, setengah dilakukan pencarian, akhirnya pelaku yang masih merupakan abang kandung korban bersama adiknya di temukan saat hendak menuju kediamannya.

            Kapolres Tapteng AKBP Drs Reynhard Saut Poltak Silitonga SH, melalui Kapolsek Pandan AKP Kamdani SAg, saat dikonfirmasi METRO di Mapolsek Pandan membenarkan adanya penusukan leher seorang gadis yang dilakukan oleh abang kandung sendiri.

            “Kronologisnya berawal dari pengaduan seorang perawat RSUD Pandan, dan setelah kita cek ternyata pengantar mayat menurut informasi yakni seorang perempuan dan laki-laki sudah lari. Selanjutnya kita melakukan pengejaran dan berselang setengah jam diantarkannya mayat ke RSUD Pandan, akhirnya sekira pukul 14.00WIB, pelaku berhasil kita temukan bersama adiknya yang ikut mengantar ke RSUD Panda, di rumah mereka di Dusun lima Desa Hajoran kecamatan Pandan dan selanjutnya kita boyong ke Mapolsek Pandan,” jelasnya.

            Dijelaskannya, penusukan leher korban berawal dari korban menyuruh adiknya mengambil air minum, kerana tidak mau korban langsung memukul adiknya sehingga terjadi pertengkaran. Dan pada saat itu, pelaku sedang tidur di dalam kamar, karena mendengar rebut pelaku bangun dan mencoba melerai pertengkaran tersebut, namun korban masih tetap memukul adiknya bahkan memukul pelaku.

            “Karena tidak mau dilerai, sehingga membuat pelaku geram dan dongkol, selanjutnya mengambil parang. Saat memegang parang, korban masih tetap memukul pelaku, lalu pelaku menusuk leher korban sebanyak dua kali hingga tewas,” ujarnya.

            Masih dikatakan Kamdani, akibat perbuatan pelaku yang menghilangkan nyawa adiknya sendiri dengan cara menusuk lehernya sebanyak dua kali. Pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

            Sadarlima br Jalukhu (14) selaku adik korban lawan korban yang bertengkar, saat dikonfirmasi METRO di Mapolsek Pandan mengatakan, penusukan leher kakaknya yang dilakukan oleh abangnya berawal dari pertengkarannya dengan korban.

            “Karena kakak Yeni (korban) tidak mau dilerai abang saat memukul saya karena saya tidak mau mengambilkan air minumannya (korban), membuat abang (pelaku) geram dan gondok, lalu mengambil parang dan menusuk leher kakak sebanyak dua kali,” terangnya.

            Dikatakannya, setelah abang melerainya dan tidak mau mengacuhkan, pelaku sempat memukul korban, namun bukannya malah berhenti marah, malah kembali memukul pelaku, sehingga membuat pelaku khilaf dan menusuk leher korban hingga tewas.

            Sementara itu, Faigi Nasi Jalukhu selaku pelaku penusukan saat dikonfirmasi METRO di Mapolsek Pandan mengatakan, awalnya tidak ada berniat untuk menusuk leher korban, namun karena korban tidak mau dilerai membuatnya geram dan mengambil sebilah parang, lalu menusuk leher korban sebanyak dua kali hingga tewas.

            “Saat itu saya sedang tidur didalam kamar, dan saya dengar ada suara rebut, dan setelah saya lihat ternyata Yenima (korban) sedang memukul Sadarlima. Lalu saya mendatangi mereka dan mencoba untuk melerai, namun Yenima (korban) tetap memukul Sadarlima dan bahkan memukul saya,” tuturnya dengan agak berlogat nias.

            Dikatakannya, karena geram tidak mau dilerai, lalu dia mengambil parang dari dapur, lalu menusuk leher korban sebanyak dua kali. Setelah korban tertusuk parang, lalu mencoba lari dari pelaku, dan pelaku mengejar tersangka hingga terjatuh.

            “Saat dia lari saya mencoba memegangnya untuk menolong, karena saya khilaf telah menusuk lehernya, namun dia (korban) lari dan terjatuh di lantai rumah. Selanjutnya saya bersama adik saya Sadarlima membawanya ke RSUD Pandan, tetapi karena kami tidak punya uang, lalu kami pulang kembali ke rumah,” ujarnya.

            Dadi Zato Jalukhu (60) selaku orang tua korban dan pelaku kepada METRO mengatakan, tidak mengetahui kejadian penusukan tersebut, namun karena ada warga yang menyampaikan kepadanya bahwa anak kelimanya yang masih lajang telah menusuk leher adiknya yang merupakan anak kelima.

            “Saat itu saya sedang menderes di Batu Lobang bersama istri saya Yasiria Hia (40) dan anak saya yang masih balita, tiba-tiba datang seorang warga yang memberitahu ada polisi datang ke rumah,” ujarnya sembari mengaku mengetahui permasalahan tersebut, setelah sampai ke Mapolsek Pandan.

            Kapala Desa Hajoran yang ikut datang ke Mapolsek Pandan mengatakan, mengetahui permasalahan tersebut, dari informasi warga yang mengatahui adanya penusukan leher adiknya oleh abang kandung sendiri karena tidak mau dilerai saat memukul adiknya.

            “Saat saya mencek kebenaran informasi tersebut, Kapolsek Pandan bersama pesonilnya sudah berada di rumah korban, dan selanjutnya meringkus pelaku tanpa ada perlawanan. Dan saya selaku kepala Desa Hajoran berterima kasih kepada Kapolsek Pandan yang cepat dan tanggap dengan kejadian ini, sehingga pelaku dapat di tangkap hanya selama setengah jam,” ujarnya. (Afwan Nasution)

Kategori: Berita Tapteng

ICW Imbau Masyarakat Waspadai LSM “Siluman”

8 Agustus 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

ICW Imbau Masyarakat Waspadai LSM “Siluman”

TAPTENG-METRO

            LSM ICW (Indonesian Coruption Watch) Kabupaten Tapteng yang merupakan salah satu wadah dan komponen masyarakat yang mempunyai komitmen untuk memberantas praktek korupsi di daerah kabupetan Tapteng, menerima laporan dari masyarakat dengan banyaknya keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) “siluman” yang tidak jelas keabsahannya yang membuat resah masyarakat dan menghambat pembangunan di Kabupaten Tapteng.

            Menanggapi banyaknya keberadaan LSM yang tidak jelas keabsahannya dan membuat resah masyarakat, ketua ICW Tapteng Dohar Franklin Sianipar didampingi sekretarisnya Janner Siltonga Amd kepada METRO Selasa (29/7) di kota Sibolga, mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Sibolga dan Tapteng agar mewaspadai LSM siluman tersebut.

            Dikatakannya, apabila ada LSM yang datang untuk mengkonfirmasi atau mengaudit dan mempertanyakan suatu hal yang dianggap mereka adalah suatu kesalahan seseorang atau instansi, agar mempertanyakan keabasahan keberadaan LSM mereka atau langsung mengontak Kesatuan Bangsa dan perlindungan masyarakat (Kesbang Linmas) kabupaten Tapteng ke nomor 081361501854 atas nama Kabid Kesbang Tapteng Drs Badiut Siregar atau Kasub Bid Lembaga organisasi.

            “Setelah menghubungi Kesbang Linmas Tapteng menanyakan keabsahan wadah mereka, dan ternyata lembaga mereka tidak terdaftar agar tidak meladeni dan melaporkan ke pihak yang berwajib atau langsung datang ke sekretariat ICW di jalan Padangsidempuan No. 9 di Desa Kalangan kabupaten Tapteng,” imbaunya.

            LSM ICW juga berharap kepada Kesbang Linmas kabupaten Tapteng agar secepatnya mensosialisasikan kepada masyarakat atas keberadaan dan keabsahan LSM yang ada di wilayah kabupaten Tapteng, dengan membuat bentuk selebaran kepada masyarakat dengan mencatumkan nama-nama LSM yang telah terdaftar di kabupaten Tapteng, sehingga mengetahui kebaradaan dan keabsahan LSM itu sendiri.

            “Salah satu contoh yang paling sering menjadi korban LSM siluman tersebut, adalah posisi kepala-kepala disetiap instansi dan hasil temuan ICW kebaradaan LSM siluman itu sendiri telah membuat keresahan di hamper seluruh masyarakat yang terkadang tindakan mereka sudah melebihi lembaga komisi pemberantasan korupsi (KPK) yang salah persepsi,” tandasnya. (Afwan Nasution)

 

 

Kategori: Berita Sibolga

Seputar Kepsek SDN Kecamatan Badiri Diduga Ipal

8 Agustus 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Seputar Kepsek SDN Kecamatan Badiri Diduga Ipal

Dinas Pendidikan Tapteng Akui Adanya Kejanggalan Berkas Ijazah Oknum Kepsek

TAPTENG-METRO

            Mengenai adanya dugaan sejumlah teman oknum kepala sekolah 157623 desa pagar honas kab tapteng berinisial HS (54), penduduk desa Gunung Kelambu kecamatan badiri kebupaten Tapteng memiliki ijazah palsu. Dimana berkas yang diberikan oknum kepala sekolah tersebut, ke bagian Kepegawaian Dinas Pendidikan Tapteng banyak terdapat kejanggalan pada berkas tersebut.

            Kadis Pendidikan Kabupaten Tapteng Budiman Ginting SH melalui sekretarisnya Drs W Limbong kepada METRO Senin (4/8) di ruang kerjanya mengatakan, bahwa oknum Kepsek HS sudah pernah di panggil melalui kepegawaian Dinas Pendidikan Tapteng meminta berkas ijazah yang bersangkutan dan yang bersangkutan telah menyerahkan berkas tersebut.

            Saat dimintai, tanggapannya mengenai adanya kejanggalan dalam ijazah SD oknum HS nomor 012/10.3/68 yang dikeluarkan kepala sekolah SD negeri 6 tahun, di Hutabalang wilayah Pinang Sori Lumut Kab Tapteng tertanggal 31 Desember 1968 di tanda tangani Kepala sekolah Arseanus Pohan, dengan nomor daftar induk 609 tertulis nama Hotman Silaban, bukan Hotman Sihombing. Dan sebagaimana yang tertera dalam Surat keterangan nomor 481/A-2/SMP/78, dari SMP perguruan rakyat bersubsidi Padangsidempuan ditanda tangani kepala SMP Perguruan rakyat bersubsidi M Hasibuan BA yang dikeluarkan pada tahun 1978, atas nama Hotman Sihombing, sehingga tampak satu kejanggalan.

            Dalam surat keterangan sekolah tersebut, tertulis nama Hotman Sihombing dinyatakan pernah duduk di kelas tiga setingkat SMP, tahun ajaran 1971, akan tetapi dinyatakan tidak pernah turut mengikuti ujian akhir (tidak lulus) pada SMP perguruan rakyat bersubsidi Padangsidempuan. Namun, oknum kepala sekolah tersebut, berhasil memperoleh ijazah Pendidikan Guru Agama Atas Kristen Protestan (PGAA) di Medan pada tanggal 14 Nopember 1977, ditanda tangani panitia ujian Pdt Dr SB Pardede.

            Bila disimpulkan, dari berkas sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) banyak kejanggalan yang didapatkan diantaranya, nama dan marga ijazah SD, SMP PGAA, APGAKP berbeda dan tahun pengeluaran surat keterangan dan surat tammat belajar juga berbeda, sehingga tampak jelas ada kejanggalan.

            Hal tersebut diakui oleh Dinas Pendidikan Tapteng melalui sekretaris seraya mengatakan bahwa berkas HS jelas terdapat ada kejanggalan, ketika didesak METRO, Limbong tidak bersedia memberikan komentar mengenai keabsahan ijazah oknum HS dan mempersilahkan untuk langsung menemui yang bersangkutan “Kami tidak mempunyai hak untuk memproses berkas seseorang, dan menurut pengakuan oknum HS selaku oknum kepala sekolah pagar Honas kepada Dinas Pendidikan, dia sudah tamat SD, SMP dan SMA dengan memiliki ijazah,” ujarnya.

            Ironisnya, data yang diperoleh METRO mengenai berkas HS, tidak sesuai dengan sebenarnya, dan setelah dicek kebanarannya ke sekolah SD Negeri tempat oknum HS menimba ilmu sebagaimana yang tertulis dalam ijazah HS dimana daftar induk nomor 609 atas nama Hotman Silaban, ternyata terdapat di data sekolah tersebut, adalah atas nama Hotmarsauli br S yang jenis kelaminnya perempuan bukan laki-laki.

            Kepala Cabang Dinas Pendidikan kecamatan Pinang Sori Tapteng Drs Dapot Raja Simarmata didampingi pengawas sekolah R br Simbolon dan staf A br Pardosi yang dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, hal yang sama bahwa ijazah oknum HS terdapat banyak kejanggalan dan kelemahan yang perlu di sempurnakan.

            “Kami akan membentuk tim pencari fakta mengenai keabasahan berkas atau ijazah oknum HS sesuai dengan informasi dari rekan pers,” ujarnya. Pada saat itu juga kacab langsung memanggil stafnya satu persatu untuk segera membentuk tim mencari fakta tersebut. “Hasilnya akan kita diketahui dalam dua atau tiga hari ini,” tuturnya.

Sekedar mengingatkan, oknum Kepala Sekolah (SD) Negeri 157623 Pagaran Honas, Kecamatan BadiriKabupaten Tapanuli Tengah berinisial HS diduga tidak memiliki ijazah SD yang sebenarnya. Karena dari informasi yang dihimpun, oknum tersebut tidak pernah menamatkan sekolah dasar.

            Menurut RS dan PS, selaku rekan sepermainan oknum HS warga Hutabalang Kecamatan Badiri Tapteng, oknum HS tidak pernah tamat dari sekolah dasar. Bahkan, setelah memasuki usia remaja mereka berdua masih sempat sama–sama bekerja sebagai buruh bongkar muat Balok, tujuan Padangsidempuan.

Dan semasa itu mereka tidak pernah mengetahui HS bersekolah di daerah kecamatan Badiri, atau melanjutkan sekolah ke daerah lain. Tahu–tahu, HS sudah muncul sebagai pekerja pemerintah (PNS) yang bertugas sebagai guru. Dan usia oknum HS yang tertera diijazahnya sangat diragukan karena usianya dengan HS terpaut sekitar 4 tahun lebih tua HS.

            Dikatakan RS, warga Hutabalang kurang senang melihat tingkah laku HS, yang sangat sering membangga–banggakan dirinya di depan khalayak umum, tidak tamat sekolah tetapi dapat menjabat sebagai Kepala Sekolah. (Afwan Nasution)

 

Keterangan:

HS : Hotman Sihombil (Kepala sekolah)

RS : Rusman Sihombing (teman semarga dan sepermainan Hotman Sihombing)

PS : Patar Simanjuntak (teman sepermainan semasa remaja)

           

Kategori: Berita Tapteng

Oknum Kasek SD di Badiri Diduga Miliki Ipal SD

8 Agustus 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Oknum Kasek SD di Badiri Diduga Miliki Ipal SD

 TAPTENG-METRO

Oknum Kepala Sekolah (SD) di salah satu sekolah di Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) berinisial HS diduga tidak memiliki ijazah SD yang sebenarnya. Karena dari informasi yang dihimpun, oknum tersebut tidak berhasil menamatkan sekolah dasar.

            Menurut RS,53, selaku rekan sepermainan oknum HS warga Hutabalang, Kec Badiri, Tapteng, sepengatuannya, oknum HS tersebut tidak tamat dari sekolah dasar. Bahkan, setelah memasuki usia remaja mereka berdua masih sempat sama – sama bekerja sebagai buruh bongkar muat Balok tujuan Padangsidempuan.

“Dan semasa itu, saya tidak pernah mengetahui HS bersekolah di daerah ini atau melanjutkan sekolah ke daerah lain. Tahu – tahu, HS sudah muncul sebagai pekerja pemerintah (PNS) yang bertugas sebagai guru,”kata RS, seraya menambahkan bahwa usia oknum HS sangat diragukan karena usianya dengan HS terpaut sekitar 4 tahun.

            RS menyebutkan, sebenarnya warga Hutabalang kurang senang melihat tingkah HS, karena sangat sering membangga – banggakan dirinya di depan khalayak umum, tidak tamat sekolah tetapi dapat menjabat sebagai Kepala Sekolah.

“Dan sikap arogan HS sudah sering saya ingatkan kepada HS selaku teman agar jangan bersikap arogan. Tetapi, nasehat itu tidak pernah dihargainya,”tutur RS.

Di tempat terpisah, salah seorangg rekan HS lainnya berinisial PS berusia sekitar 58-an ketika dikonfirmasi dikediamannya di Hutabalang, Kec Badiri, Tapteng, mengaku kurang mengetahui pendidikan dasar dan terakhir oknum Kasek tersebut.

Namun diceritakannya, ketika orang tuanya hijrah dari Tapanuli Selatan (Tapsel) pada tahun 1967 ke Hutabalang, dimana saat itu usianya baru berkisar 17-an, HS merupakan salah satu teman akrabnya hingga 1971.

“Saat berteman dengan oknum HS selama 4 tahun hingga 1971 atau sebelum saya tinggalkan Hutabalang menuju Propinsi Riau pada tahun itu, saya ketahui oknum HS tidak pernah bersekolah lagi. Tetapi, setelah saya kembali kemari (Hutabalang) tahu – tahu oknum HS sudah menjadi seorang PNS dan menjadi pergunjingan di tengah – tengah masyarakat. Kenapa itu terjadi, saya kurang mengetahui jelas apakah dia bersekolah lagi atau tidak,”paparnya.

Kepala Dinas Pendidikan Tapteng Budiman Ginting melalui Sekretarisnya W Limbong ketika dikonfirmasi tentang dugaan pemakaian Ijazah palsu tersebut mengaku kurang mengetahui persis tentang masalah itu.

“Namun, kita akan mengcroscek kebenaran informasi itu. Apabila hal ini terbukti, kita akan menyerahkannya kepada hukum, sebab permasalahan ini jelas pidana karena telah melanggar PP No 30 tentang peraturan kepegawainegerian,”tukas Limbong.

Ketika permasalahan coba dikonfirmasi disekolahnya Sabtu (19/7), oknum HS tidak berada di sekolah itu. Menurut salah seorang guru M boru Hutabarat, oknum Kasek berhalangan datang karena kondisi cuaca yang tidak baik. Dan saat dihubungi melalui telepon selularnya, oknum HS tidak bersedia menjabawab.

Sementara itu, dari data yang dikumpulkan METRO, oknum HS lahir 10 Desember 1954, tamat dari salah satu institusi pendidikan guru agama protestan tahun 1984 dan menjadi PNS pada tahun 1991 dengan masa kerja 23 tahun sampai sekarang dan memiliki pangkat IVA. Data ini sangat bertolak belakang dengan informasi yang disampaikan oleh para warga Hutabalang tersebut. (afwan Nasution)

Keterangan Inisial :

HS : Hotman Sihombil (Kasek)

RS : Rusman Sihombing (teman semarga dan sepermainan Hotman Sihombing)

PS : Patar Simanjuntak (teman sepermainan semasa remaja)

 SD tempat HS menjabat sebagai Kasek yakni SD 157623, Pagaran Honas, Kec Badiri, Tapteng.

 

 

 

Kategori: Berita Tapteng