Afwannst’s Weblog

Lanjutan Sidang Kedua Mantan Kabag Humas Pemko Sibolga Digelar

19 Desember 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

18-12-08-foto-daud-sinaga-menghadiri-sidang

Lanjutan Sidang Kedua Mantan Kabag Humas Pemko Sibolga Digelar

Dua Saksi Pengadu Mengaku Tidak Pernah Melihat Ipal Terdakwa

AFWAN-SIBOLGA

    Pengadilan Negeri (PN) Sibolga kembali menggelar sidang kedua dengan agenda mendengar keterangan saksi–saksi, terkait  dugaan pengguanaan Ijasah Sarjana gelar SSos oleh terdakwa ES mantan Kabag Humasy Pemko Sibolga untuk keperluan diklatpim ketiga di Bukit Tinggi Sumatera Barat (Sumbar).

    Pada sidang kedua tersebut, dipimpin Ketua PN Sibolga sebagai Ketua Majelis Hakim, Mahyuti dan anggota D Alexander, Lifiana Tanjung, panitera pengganti Sawaluddin Lubis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martopo kuasa dan dihadiri terdakwa ES didampinggi kuasa hukum terdakwa Jusniar Endah Siahaan, di Lantai I PN Sibolga, Kamis (18/12).

    Pantauan METRO, dalam sidang kedua tersebut, dua orang pengadu masing – masing Binsar Ritonga dan Daud Sinaga saat menyampaikan keterangannya tidak sama pada segmen pertanyaan tahun pendidikan terdakwa, di mana  saksi Binsar Ritonga mengaku kepada Majelis Hakim bahwa terdakwa mengikuti Diklatpim pada tahun 2005, sedangkan saki Daud Sinaga menyatakan pada bulan Mei tahun 2006, sehingga saksi kedua Daud Sinaga mempersalahkan keterangan saksi pertama Binsar Ritonga dengan kalimat dia (Binsar – red) silap pak Hakim.

    Ketua Majelis Hakim Mahyuti saat meminta penjelasan keterangan dari saksi Binsar Ritonga tentang apa yang diketahui dan dimengerti dengan gelar SSos yang dimiliki terdakwa ES dan apakah pernah melihat ijazah akademik tersebut.

    Menurut Binsar Ritonga, bahwa dia tidak pernah melihatnya dan saat mereka berangkat ke tempat Pusdiklat di Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Pihak Pusdiklat hanya menunjukkan foto copi sertifikat Diklatpim atas nama terdakwa ES kepada saksi, itu pun dikeluarkan dari printer computer dengan nama ES tanpa menggunakan gelar SSos sama sekali.

    ”Pak Hakim, saya tidak pernah melihat ijasah akademik SSos terdakwa ES, tetapi yang saya lihat hanya gelar SSos didalam Sertifikat Diklatpim,”aku Binsar Ritonga.

    Senada dengan itu, saksi kedua Daud Sinaga, saat ditanya Majelis Hakim secara bergantian, apakah saksi pernah melihat ijasah akademik terdakwa. Pengakuan Daud Sinaga, bahwa dirinya hanya membaca dan melihatnya di pemberitaan media (Koran-red) yang terkadang memakai gelar sarjana, didepan dan dibelakang nama terdakwa, seperti gelar SSos dan Drs.

    “Saya tidak pernah melihat ijazah gelar SSos terdakwa. Hanya saja saya pernah melihat ada gelar itu dimedia,” ungkap Daud Sinaga yang berbelit–belit saat menjawab pertanyaan hakim.

    Ironisnya, saksi kedua Daud Sinaga, membantah keterangan yang tertuang dalam BAP polisi yang pernah disampikannya saat membuat pengaduan ke Polresta Sibolga, sehingga pengunjung yang hadir dalam sidang tersebut tertawa terbahak–bahak mendengar penjelasan Daud Sinaga. Bahkan Daud Sinaga mengungkapkan PNS yang masuk menjadi pegawai Negeri dengan ijasah tamatan SMEA, berakhir hanya dengan pangkat IIIb.

    Sementara, saksi dari Pemko Sibolga, Parlindungan Asharman Panggabean selaku mantan Kakan Kepegawaian dan Tarmizi Kasi Diklat Kepegawaian Pemko Sibolga menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa terdakwa ES mantan Kabag Humas yang diberangkatkan ke Bukit Tinggi untuk Diklatpim sudah sesuai dengan surat keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) nomor 1 tahun 2004, pasal 24 ayat (3) yang menyebutkan bahwa penilaian terhadap latar belakang pendidikan dapat diperhitungkan dengan konfersi Diklat lain yang relevan diikuti peserta.

    Sementara terdakwa ES sudah pernah mengikuti Diklat Sepada tahun 1990, Diklat Adumla tahun 2000, sehingga secara berjenjang maka terdakwa ES berhak mengikuti Diklatpim di Bukit Tingi.

    ”Nah dengan dasar tersebut, terdakwa ES dapat mengikuti Diklatpim dengan menggunakan ijazah Sekolah Menengah Ekonomi Atas (SMEA), bukan menggunakan gelar akademik SSos. Sehingga saya nilai terdakwa tidak memiliki kesalahan sesuai dengan SK LAN tersebut,” katanya.

Terdakwa ES Keberatan

    Ketika majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi keterangan dari saksi-saksi yang memberikan penjelasan, terdakwa ES menyampaikan keberatan atas penyataan saksi kedua Daud Sinaga yang mengatakan Terdakwa miliki Ipal dan merugikan Negara.

    ”Pak Hakim, saya keberatan dengan penjelasan saksi kedua yang menyebut saya miliki Ipal dan merugikan Negara. Sebab mulai saya masuk menjadi PNS tidak pernah menggunakan ijazah gelar SSos untuk jabatan dan pangkat terakhir saya miliki sesuai dengan penggunaan Ijazah SMEA,” ungkapnya.

Kategori: Berita Sibolga

0 responses so far ↓

  • There are no comments yet...Kick things off by filling out the form below.

Tinggalkan sebuah Komentar