Nelayan Garap Anak Tiri Dari Umur 9 Tahun Hingga 3 Tahun
AFWAN-SIBOLGA
Kasus kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur tampaknya, tidak ada henti-hentinya terjadinya di kota Sibolga dan Kabupaten Tapteng. Dimana seorang ayah tiri berinisial SL (34) yang berpropesi sebagai Nelayan warga jalan Damai gang Nuri kelurahan Aek Habil kecamatan Sibolga Selatan kota Sibolga, tega menggarap anak tirinya hingga 3 tahun lamanya, yakni dari umur Melati (bukan nama sebenarnya) 9 tahun hingga berumur 12 tahun.
Ironisnya, perbuatan bejat tersangka yang sudah mempunyai 3 (tiga) orang anak dari ibu kandung korban berinisial RH (30) yang sudah dinikahinya selama 8 (delapan) tahun terungkap pada Selasa (20/1) lalu. Dimana nenek korban atau ibu korban mendengar pertengkaran IL (7) (adik tiri korban) dengan korban yang mengatakan bahwa korban telah di cabuli ayahnya di dalam kamar saat ibunya tidak berada di rumah. Dan akhirnya korban berhasil diciduk aparat kepolisian dari Polresta Sibolga setelah tiba melaut di salah satu tangkahan di kota Sibolga, Kamis (29/1) subuh sekira pukul 04.00WIB.
Menurut informasi yang dihimpun METRO dari pihak kepolisian mengatakan, setelah pihak keluarga mengetahui persitiwa yang membuat malu keluarga mereka dari nenek korban. Selanjutnya, ibu korban berang dan melaporkan kejadian tersebut, kepada aparat kepolisian Polresta Sibolga.
Kepada Polisi R (30) selaku ibu korban mengatakan, bahwa anak sulung dari suaminya pertama itu sudah dinodai oleh suaminya sendiri SL (34) yang merupakan ayah tiri korban. Dasarnya melapor adalah percakapan antara korban dan adik tirinya yang didengar oleh neneknya yang mengatakan pernah melihat korban ditiduri oleh ayah tirinya.
Dimana pada Selasa (20/1) lalu, korban yang belakangan sering tidur di rumah neneknya terlibat pertengkaran mulut dengan adik tirinya IL hasil perkawinan ayah tiri dengan ibu kandungnya, karena korban tidak rela kalah dalam suatu permainan dari adik tirinya. Tanpa sadar, IL selaku adik tiri korban berkata “Jahat kali kakak ini, masak sudah kalah tapi tidak mengaku, pantasan ayah pernah mencumbui perut dan mem… (sensor) kakak di dalam kamar saat ibu sedang ke pasar,” tutur Briptu Asmida KP kepada METRO seorang juruperiksa dan bagian unit pelayanan perempuan dan anak (UPPA) Polresta Sibolga menirukan ucapan adik tiri korban saat diminta keterangannya menjadi saksi.
Dilanjutkannya, setelah korban ditanyai oleh ibu kandungnya sendiri akan kebenaran perkataan adik tiri korban tersebut, akhirnya korban mengakui dan menceritakan semua kronologis perbuatan bejat ayah tirinya yang masih melekat di ingatannya. Dengan lugunya korban menceritakan pengalaman pilu yang tidak pernah terbayangkannya kepada keluarga dan pihak kepolisian.
Korban mengaku, bahwa dirinya sudah di garap orang tua tirinya tersebut, sejak berumur 9 tahun saat mereka masih tinggal di rumah neneknya di jalan Nuri gang Nuri kota Sibolga pada Oktober tahun 2005 lalu dan terakhir di lakukan pada Desember 2008 lalu, di rumah kontrakan mereka di jalan Damai gang Nuri kota Sibolga tanpa ingat tanggalnya.
“Keseluruhan kelakuan bejat tersangka menggarap anak tirinya, menurut pengakuan korban di lakukan pada siang hari yakni pada pukul 14.00WIB saat ibu korban sedang ke pasar untuk belanja keperluan rumah tangga. Dan perlakuan itu dilakukan tersangka terhadap korban berkali-kali, setiap korban mau berangkat ke laut dan baru pulang dari laut,” jelas Asmida seorang Polwan di Polresta Sibolga yang turut serta menangani kasus tersebut.
Yang menyedihkan, lanjutnya, perbuatan yang sudah berlangsung cukup lama itu, yakni selama 3 tahun lamanya tidak tercium dan tidak diketahui oleh ibu dan keluarga korban, karena menurut pengakuan korban usai ayah tirinya melampiaskan nafsu bejatnya selalu mengucapkan perkataan ancaman yang berbunyi “Jangan kau kasih tahu perbuatan ini kepada ibu dan nenekmu serta orang lain!. Kalau kau kasih tahu akan kubunuh ibu, nenek dan semua adik-adikmu”.
Dikatakan, pada saat pihak Polresta Sibolga hendak melakukan penangkapan, ternyata tersangka sedang berlayar di laut sebagai awak kapal pukat cincin. Selanjutnya, aparat kepolisian melakukan pengintaian dan menunggu tersangka pulang dari berlayar di salah satu tangkahan di kota Sibolga, tempat biasa kapal pukat cincin yang ditumpangi tersangka sering berlabuh.
Kapolresta Sibolga AKBP M Marbun BA yang dikonfirmasi METRO melalui Kasat Reskrim AKP Aswin Noor Nasution SH di ruang kerjanya, membenarkan adanya penangkapan tersangka yang telah tega menggarap anak tirinya selam 3 tahun lamanya.
“Tersangka berhasil kita bekuk setelah 9 (sembilan) hari laporan ibu korban. Dimana kapal pukat cincin yang dinaikinya sebagai anggota kapal pada Kamis (29/1) subuh sekira pukul 04.00WIB berlabuh di salah tangkahan di kota Sibolga. Tanpa perlawanan berarti tersangka berhasil diamankan ke Mapolresta Sibolga,” katanya.
Dikatakan, akibat perbuatan tersangka yang melakukan perbuatan yang tidak seharus dilakukannya, tersangka di jerat pasal 82 ayat (2) Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, SL selaku tersangka yang dijumpai METRO di Mapolresta Sibolga mengakui semua perbuatannya yang telah menggarap anak tirinya tersebut. Bahkan sangkin seringnya melancarkan aksi bejatnya selama 3 tahun lamanya, membuat tersangka tidak ingat lagi sudah berapa kali ia menggagahi korban yang sampai saat ini masih berstatus pelajar.
“Memang semua perbuatan itu, saya lakukan selalu pada siang hari sekira pukul 14.00WB, saat ibunya sedang belanja ke pasar,” ucapnya sembari menghapus air mata buaya yang jatuh ke pipinya.
0 responses so far ↓
There are no comments yet...Kick things off by filling out the form below.