Afwannst’s Weblog

Jamsostek Ingatkan Kontraktor

1 Februari 2009 · Tinggalkan sebuah Komentar

Jamsostek Sibolga Imbau Kontraktor Daftarkan Pekerjanya

AFWAN-SIBOLGA

    PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) cabang Sibolga mengimbau seluruh rekanan pelaksana jasa konstruksi di Kota Sibolga maupun Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) untuk segera mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta program Jamsostek.

    “Seluruh kontraktor induk maupun sub kontraktor yang mengerjakan proyek jasa konstruksi maupun pekerjaan borongan lainnya, wajib mempertanggungkan semua pekerjanya ke dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sekurang – kurangnya satu minggu sebelum memulai pekerjaan, baik itu tenaga kerja yang bersifat borongan, harian lepas maupun tenaga kerja musiman,” ungkap kepala PT Jamsostek cabang Sibolga, Tagor Sihombing didampingi kepala pemasaran Aang Shoepomo, Kamis (15/1) di ruang kerjanya.

    Kendati telah diatur berdasarkan keputusan Gubernur Sumut nomor 560/1046.K/tahun 2004 tentang, pelaksanaan program jamsostek bagi tenaga kerja harian lepas, borongan perjanjian kerja waktu tertentu pada sektor jasa konstruksi dan tenaga informal di Sumut.

    Namun, hingga saat ini, masih banyak pula rekanan yang belum mendaftarkan pekerjanya di PT Jamsostek, dan kalaupun ada masih sangat minim dari yang diharapkan, katanya.

    Menurutnya, hal itu diakibatkan kurangnya pemahaman dan kesadaran dikalangan rekanan, padahal rekanan pelaksana jasa konstruksi tidak akan rugi bila mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta program jamsostek, bahkan rekanan akan diuntungkan apabila menjalin kemitraan dengan PT Jamsostek yang berani membayarkan semua klaim peserta atas terjadinya hal yang tidak diinginkan akibat kecelakaan kerja.

    Soalnya, lanjut Tagor, risiko kecelakaan kerja tersebut dapat terjadi kapan saja, di mana saja, dan terhadap siapa saja, oleh sebab itu, bila rekanan mendaftarkan pekerjanya di Jamsostek, maka seluruh pembiayaan akan ditanggung oleh PT Jamsostek mulai dari biaya transportasi, perobatan, rehabilitasi medis, santunan cacat hingga santunan kematian.

    “Kalau dihitung, total klaim yang dibayarkan untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK) akibat kecelakaan kerja, nilainya mencapai lebih dari Rp 16 juta, sementara berdasarkan informasi yang kita terima di lapangan, jika terjadi kecelakaan kerja, pihak rekanan kontraktor hanya mampu memberikan biaya perobatan sekadarnya dan jumlahnya hanya berkisar ratusan ribu rupiah saja,” beber Tagor diamini Aang.

    Rinciannya, lanjut Tagor, besar kecilnya santunan JKK yang akan dibayarkan tergantung besaran upah yang disetorkan, jika dasar upahnya sebesar Rp 1 juta, maka total santunan JKK yang dibayarkan mencapai Rp 48 juta, atau 60% x 80 bulan upah. Sementara untuk jaminan kematian, total klaim yang dibayarkan sebesar Rp 16,800,000 terdiri dari santunan kematian Rp 10 juta, uang kubur Rp 2 juta dan santunan berkala Rp 200.000/bulan selama 2 tahun.

    “Syarat yang kita berikan bagi rekanan juga cukup mudah, hanya mengisi formulir pendaftaran dilampiri surat perintah kerja (SPK) atau surat perjanjian pemborongan (SPP), atau bisa menghubungi kami secara langsung di kantor Jamsostek di jalan R Suprapto Sibolga,” tambah Aang menimpali.

    Pada kesempatan tersebut, Tagor Sihombing mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan menyurati sejumlah instansi penyedia jasa di antaranya, dinas Pekerjaan Umum (PU) di dua daerah untuk menyosialisasikan keharusan bagi setiap rekanan jasa konstruksi terhadap keikutsertaannya di program jamsostek.

 

Kategori: Berita Sibolga

0 responses so far ↓

  • There are no comments yet...Kick things off by filling out the form below.

Tinggalkan sebuah Komentar