Afwannst’s Weblog

Pacar Gelar Ibu Perkosa Bocah

1 Februari 2009 · Tinggalkan sebuah Komentar

foto-tersangka-pemerkosaan-afwan

TAPTENG – Sungguh menyedihkan nasib anggrek (7) (bukan nama sebenarnya), masih bau kencur dan masih panjang lika liku hidup yang dirasakan, yakni pada usia yang masih cukup dini sudah kehilangan kehormatannya. Dan yang paling menyedihkan adalah, laki-laki bejat yang merusak masa depannya tersebut, tidak lain ayah angkat korban yang tinggal serumah dengan korban.

    Akibat perbuatannya, Buyung Gulo (20) warga Desa Kalangan Km 13 kecamatan Pandan kabupaten Tapteng sehari-harinya sebagai buruh kasar, terhitung Jumat (16/1) malam sekira pukul 20.00WIB, harus mendekam di sel Mapolsek Pandan. Bukan hanya itu, tersangka juga diputuskan oleh pacarnya (gandaknya) yang merupakan ibu kandung korban berinisial F.

    Menurut informasi yang dihimpun mengatakan, terungkapnya kejadian memalukan dan memilukan perasaan korban berawal dari salah seorang tetangga korban bernama Agus br Panggabean yang melihat korban mengerang kesakitan saat buang air kecil di halaman rumahnya.

    Melihat ada tanda-tanda mencurigakan, yang tampak pada leher dan pipi kanan korban kemerahan, Agus br Panggabean memanggil korban dan menanyakan, apa gerangan yang membuat korban mengerang kesakitan saat buang air dan dari mana asal bekas kemerahan yang ada di leher dan pipi kanan korban.

    Selanjutnya, korban menceritakan semua kejadian yang menimpanya Jumat dinihari (16/1) sekira pukul 01.00WIB, dimana pada saat itu orang tua kandungnya yakni ibu korban sedang tidak ada dirumah dan berada di Batang Toru kabupaten Tapsel. Selanjutnya, tetangga korban menunggu ibu korban pulang dan bersama-sama melaporkan kejadian tersebut, ke Mapolsek Pandan.

    Anggrek (bukan nama sebenarnya) kepada tetangga korban menceritakan bahwa, pada Jumat (16/1) dinihari sekira pukul 01.00WIB saat dirinya sedang tertidur pulas. Tiba-tiba Buyung Gulo yang sudah dianggap korban sebagai ayah angkatnya, meskipun hanya berstatus pacaran dengan ibunya, namun dangan teganya menindih tubuhnya yang masih kecil.

    Kapolres Tapteng AKBP Drs Reynhard SP Silitonga SH melalui Kapolsek Pandan AKP Kamdani SAg yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, dan menjelaskan bahwa akibat perbuatan bejat ayah angkatnya, kemaluan korban mengalami rusak baru.

    “Tersangka akan dijerat pasal 82 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sub pasal 290 KUHPidana dengan acanaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara. Dari memar merah di leher dan pipi kanan korban yang tampak, diduga saat melangsungkan aksinya korban terlebih dahulu melakukan kekerasan atau pemaksaan,” katanya.

    Buyung Gulo selaku tersangka yang dijumpai di Mapolsek Pandan mengakui perbuatannya dan mengatakan khilaf, sehingga tega memperkosa bocah 7 tahun tersebut, yang sudah tinggal bersama korban serta ibunya.

    “Ibunya korban adalah gandakku (pacar), dan selam ini kami tinggal bersama, tetapi pada malam itu ibu korban sedang pergi ke Batang Toru karena ada urusan. Dan saat kami berdua, tiba-tiba saja birahi saya datang, sehingga terjadi kejadian tersebut,” akunya.

Polsek Kolang Ciduk Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

    Sementara itu, di parat kepolisian sektor (Polsek) kolang juga pada hari yang sama, yakni Jumat (16/1) pagi sekira pukul 08.00WIB, berhasil mengamankan seorang pemuda bernama Robinhot Anderton Nainggolan (18) warga dusun Lobu Desa Harambir kecamatan Kolang Nauli kabupaten Tapteng.

    Dimana tersangka telah melakukan pemerkosaan terhadap tetangganya sendiri sebut saja namanya Melati, pada Minggu (21/12) lalu sekira pukul 11.00WIB, di kediaman tersangka. Namun, pebuatan bejat korban baru ketahuan Jumat (16/1) kemarin dan orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut.

    Kapolres Tapteng AKBP Drs Reynhard SP Silitonga SH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Kolang AKP Hasmarullah didampingi Kasat Intelkam AKP Adi Kesuma membenarkan adanya kejadian tersebut, dan mengatakan bahwa tersangka sudah diamankan di Mapolsek Kolang.

    “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sub pasal 290 KUHPidana dengan acanaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya. (afn)

             

Kategori: berita Nasional

0 responses so far ↓

  • There are no comments yet...Kick things off by filling out the form below.

Tinggalkan sebuah Komentar