
Lima Siswa Jadi Kawanan Jamret HP (F:Afwan Nasution)
Lima Siswa Kawanan Jambret HP Diringkus Polsek Pandan
TAPTENG-Sebanyak 5 (lima) kawanan penjambret yang sering beraksi di Jalinsum Sibolga-Padangsidempuan, jalan Baru Tukka dan daerah lainnya di kecamatan Pandan, berhasil diringkus aparat kepolisian dari Polsek Pandan, di Desa Sigiring-giring kecamatan Tukka kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Selasa (17/2) kemarin siang sekira pukul 01.00WIb.
Kelima kawanan jambret yang masih berstatus pelajar salah satu sekolah menengah atas (SMA) di daerah Kabupaten Tapteng itu, yakni Subrihaji Simanjuntak (19), Yaprianan Telaumbanua (17), Guno Zega (18) ketiganya warga Desa Sigiring-giring kecamatan Tukka kabupaten Tapteng. Sementara, Taufik Ashari Pulungan (18) warga Dusun I Hutanabolon Tapteng dan Niko Eriata Hutauruk (18) warga Desa Sipange Tapteng.
Dari kelima tersangka diperoleh barang bukti berupa 6 unit Hand Phone (HP) dari berbagai jenis mereka dan 4 (empat) unit sepedamotor yang digunakan mereka untuk menjambret HP korban mereka. Dimana keempat sepedamotor tersebut, sengaja di modif kawanan tersebut, dengan mempunyai daya kecepatan tinggi.
Kapolres Tapteng AKBP Drs Reynhard SP Silitong SH melalui Kapolsek Pandan AKP Kamdani Sag yang dikonfirmasi METRO, di ruang kerjanya, Rabu (18/2) menjelaskan, penangkapan kelima kawanan jambret HP ini bermula dari informasi dan laporan masyarakat yang mengatakan kelimanya sering melakukan aksi jambret HP di sekitar kecamatan Pandan Tapteng.
“Setelah informasi yang kami terima dikembangkan, personil kita berhasil meringkus empat orang dari lima kawanan tersebut, di Desa Sigiring-giring kecamatan Tukka kabupaten Tapteng, sementara satu orang diantaranya diserahkan oleh orang tuanya,” jelasnya.
Dikatakan Kamdani, dalam melakukan aksinya, kawanan jambret HP ini biasanya beroperasi pada malam hari. Dan menurut pengakuan mereka, kelima kawanan jambret ini sudah melancarkan aksinya sampai 14 (empat belas belas) kali dengan memperoleh puluhan HP warga.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, kelima kawanan jambret HP, dijerat pasal 365 Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan 9 (sembilan) tahun penjara,” tukasnya.
Ditambahkan Kapolsek Pandan, karena kelima kawanan jambret HP masih berstatus pelajar kelas III (tiga) di salah satu SMA di kabupaten Tapteng, maka pihaknya akan memanggil pihak sekolah dan menyurati Dinas Pendidikan Tapteng sebagai pemberitahuan.
Kelima kawanan jambret HP yang dijumpai METRO di Mapolsek Pandan mengakui, semua perbuatan mereka menjambret HP warga dan pengguna jalan yang sedang menaiki kendaraan roda dua. “Biasanya kami menjambret HP warga yang sedang memakai HP sambil mengendarai sepedamotor dan biasanya korban kami perempuan. Setiap melakukan aksi kami bisa mendapatkan HP sebanyak 4 (empat unit) dalam satu hari,” aku mereka.
Dikatakan mereka, HP hasil curian mereka biasanya dipakai sendiri dan sebagian dijual kepada orang-orang yang dikenal. “Uang hasil penjualan HP tadi kami gunakan untuk bayar buku dan sebagian lagi untuk poya-poya,” kilah mereka.